Kalimashada.com

ACEH SINGKIL — Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Aceh Singkil mengapresiasi sekaligus mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah senilai Rp1,77 miliar.

Proyek pengadaan seragam untuk jenjang TK/PAUD, SD/MI, hingga SMP/MTs tersebut bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Tahun Anggaran 2025.

Kader HMI Aceh Singkil, Aidil Syahputra, meminta penyidik bekerja secara objektif, transparan, dan bebas dari tekanan pihak mana pun.

"Publik berharap prosesnya tidak berhenti di tengah jalan. Seluruh fakta harus dibuka berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Aidil, Senin (28/9/2026).

Aidil menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan hukum. Menurutnya, penegakan hukum yang profesional harus membongkar perkara hingga ke akar, namun tetap objektif jika tidak ditemukan pelanggaran.

"Ini bukan soal mencari siapa yang salah sejak awal, melainkan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Jika ada bukti, proses secara tegas. Jika tidak terbukti, sampaikan pula secara terbuka kepada publik," tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap mengawal kasus ini berdasarkan fakta terverifikasi dan tidak menyebarkan spekulasi yang menyesatkan.

Perkara dugaan korupsi ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak Juli 2026. Hingga kini, penyidik Kejari Aceh Singkil telah memeriksa sekitar 50 orang saksi.

Sebelumnya, tim penyidik di bawah perintah Kepala Kejari Aceh Singkil, Syahron Hasibuan, menggeledah sejumlah lokasi dan menyita dokumen penting terkait aliran dana serta pelaksanaan proyek pada Senin (28/9/2026) pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.

Kasi Intel Kejari Aceh Singkil, Raja Liola Gurusinga, S.H., mengonfirmasi bahwa penggeledahan yang berlangsung selama dua jam tersebut berjalan lancar guna mengumpulkan alat bukti.

"Penyitaan ini menjadi babak baru bagi aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyalahgunaan anggaran tanggap darurat bencana," terang Raja.

Raja juga menegaskan bahwa adanya pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp687,56 juta ke kas daerah tidak serta-merta menghapuskan unsur pidana dalam perkara yang sedang berjalan tersebut.(Maksum)

Kalimashada.com