Kalimashada.com
ACEH SINGKIL — Puluhan warga Desa Seping Baru mendatangi Kantor Camat Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, pada Senin (28/9/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan mosi tidak percaya sekaligus menolak keras proses pembentukan Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) yang dinilai cacat hukum dan penuh intervensi dari Kepala Desa (Kampung) setempat.
Dalam aksinya, perwakilan warga, Rahmat, menegaskan bahwa penjaringan panitia BPG Seping Baru berjalan tidak transparan dan mengabaikan aspirasi masyarakat bawah.
"Jika dari tahap awal pemilihan panitianya saja sudah cacat, maka hasilnya nanti tentu akan jauh lebih cacat. Kami menolak proses ini dan mendesak adanya sanksi tegas bagi Kepala Desa yang mengambil keputusan secara semena-mena," ujar Rahmat di lokasi.
Ia menuding panitia pemilihan yang seharusnya netral, justru sengaja dikondisikan agar diisi oleh kerabat serta orang dekat Kepala Kampung demi mengamankan kepentingan sepihak.
Tiga Poin Tuntutan Warga
Dalam penolakan tersebut, masyarakat Desa Seping Baru menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pihak kecamatan:
1.Tolak Intervensi Kepala Desa: Meminta pihak kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil membatalkan serta mengabaikan susunan Panitia Pemilihan BPG yang sarat unsur nepotisme.
2.Pembubaran dan Pembentukan Ulang Panitia: Mendesak pembentukan panitia baru secara terbuka tanpa melibatkan Perangkat Desa sebagai ketua, demi menjaga netralitas.
3.Ketegasan Camat: Meminta Camat Gunung Meriah untuk tidak menutup mata dan segera menindaklanjuti serta mengabulkan aspirasi keberatan warga.
Rahmat mengingatkan bahwa BPG merupakan lembaga independen penampung aspirasi rakyat yang menjadi mitra sejajar pemerintah kampung. Jika tuntutan ini tidak diindahkan, warga mengancam akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, seperti Kantor Bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Aceh Singkil.
Hingga berita ini diterbitkan, perwakilan warga masih menunggu proses mediasi serta tanggapan resmi dari pihak Kecamatan Gunung Meriah terkait tuntutan pembatalan panitia BPG tersebut.(Maksum)



