Kalimashada.com

CIREBON — Persoalan dugaan penahanan dua kartu tanda penduduk (KTP) milik warga Persil, Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, kembali menjadi sorotan. Perkara tersebut dikaitkan dengan seorang pegawai Puskesmas Majasem berinisial Y, yang disebut meminta uang sebesar Rp25 juta sebagai ganti kerugian Pembangunan Kosan di wilayah Majasem Jl Swasembada Belakang SD Awliya.

Untuk memperoleh kepastian mengenai status Y sebagai pegawai, awak media melakukan konfirmasi langsung ke Puskesmas Majasem.

Dalam kesempatan tersebut, awak media menanyakan apakah benar Y merupakan pegawai di Puskesmas Majasem.

Salah seorang pegawai Puskesmas Majasem membenarkan hal tersebut.

“Betul,” ujar pegawai Puskesmas Majasem saat dikonfirmasi awak media.

Awak media kemudian menanyakan keberadaan Kepala Puskesmas Majasem untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait persoalan tersebut.

Namun, berdasarkan keterangan pegawai, Kepala Puskesmas sedang cuti. Sementara itu, wakil kepala puskesmas disebut sedang berada di luar.

Kondisi tersebut membuat awak media belum memperoleh penjelasan secara langsung dari pimpinan Puskesmas Majasem mengenai dugaan keterlibatan pegawai berinisial Y dalam persoalan dua KTP warga tersebut.

Sebelumnya, persoalan yang melibatkan warga Persil, Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Kesambi, itu disebut telah dibahas dalam rapat bersama RW 06 Kelurahan Karya Mulya dan Bhabinkamtibmas setempat. Namun, berdasarkan informasi yang diterima awak media, pertemuan tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang dianggap dapat menyelesaikan persoalan kedua belah pihak.

Dugaan penahanan dua KTP warga serta adanya permintaan uang sebesar Rp25 juta menjadi persoalan yang perlu mendapatkan penjelasan secara terang dari pihak-pihak terkait.

Terlebih, KTP merupakan dokumen identitas kependudukan yang memiliki fungsi penting bagi warga dalam mengakses berbagai pelayanan administrasi dan pelayanan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari Kepala Puskesmas Majasem maupun pegawai berinisial Y terkait kronologi sebenarnya, dasar permintaan uang Rp25 juta, serta persoalan dua KTP warga tersebut.

Pemberitaan ini bersifat konfirmasi dan informasi awal. Setiap pihak yang disebutkan tetap diberikan ruang untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi guna memperoleh pemberitaan yang berimbang.

(Eka)

Kalimashada.com