Kalimashada.com

KARAWANG, 20 OKTOBER 2026 — PT Saptari Sentosa Sejahtera (PT SSS) secara resmi mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) terhadap PT. NIJ di Pengadilan Negeri Karawang. Gugatan tersebut terdaftar secara resmi dengan Nomor Perkara 164/Pdt.G/2026/PN.Kwg tertanggal 20 Oktober 2026.

​Melalui Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum PTW & Rekan, yaitu Adv. Puguh Triwibowo, S.T., S.H., M.H., M.M. dan Adv. Suprayitno, S.H., PT Saptari Sentosa Sejahtera menuntut keadilan atas tindakan sewenang-wenang dan pembatalan sepihak yang dilakukan oleh manajemen PT. NIJ.

Gugatan ini dilayangkan berdasarkan surat pembatalan dari PT. NIJ, padahal PT SSS telah melakukan pekerjaan persiapan sejak tanggal 4 Juli 2026 hingga dikeluarkannya surat tanggal 7 Oktober 2026 oleh PT. NIJ, serta adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam organisasi perseroan tersebut.

​Adapun pihak-pihak yang ditarik sebagai Tergugat dalam perkara ini meliputi PT. NIJ (cq. AT selaku Direktur Utama) sebagai Tergugat I, YD selaku HRGA Manager PT. NIJ sebagai Tergugat II, dan YS selaku Security PT. NIJ sebagai Tergugat III.

​Sehubungan dengan proses peradilan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Karawang, pihak Kuasa Hukum menegaskan bahwa demi hukum berlaku status quo bagi para pihak yang bersengketa. Berdasarkan ketentuan hukum keperdaan dan asas perlindungan hak sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), selama perkara ini diperiksa dan belum mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), seluruh bentuk pekerjaan, aktivitas operasional, pengalihan pengelolaan, maupun pergerakan fisik terkait objek pekerjaan di lingkungan PT. NIJ wajib dihentikan sementara (status quo). Para pihak dilarang keras melakukan tindakan sepihak yang dapat mengubah keadaan dan merugikan hak-hak keperdaan pihak lainnya.

​Pernyataan Manajemen & Kuasa Hukum:

​"Direktur Utama PT Saptari Sentosa Sejahtera, Diki Koswara, S.E., menegaskan bahwa pihak perusahaan telah mengalami kerugian yang sangat besar, baik secara materiil maupun immateriil, akibat tindakan sepihak dan penzoliman ini. Klien kami telah beriktikad baik dan menjalankan kewajiban persiapan kerja sejak bulan Juli 2026 sesuai dengan kesepakatan penunjukan. Langkah hukum ini kami tempuh di Pengadilan Negeri Karawang untuk menegakkan keadilan dan menuntut pemulihan hak-hak klien kami."

— Adv. Puguh Triwibowo, S.T., S.H., M.H., M.M. (Kuasa Hukum PT Saptari Sentosa Sejahtera / Kantor Hukum PTW & Rekan)

(Saudi/gondrong)

​

Kalimashada.com