Kalimashada.com

174376

ACEH SINGKIL — Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kabupaten Aceh Singkil menyatakan komitmen dan dukungan penuh kepada pemerintah daerah setempat untuk mempercepat penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) bagi pekebun rakyat. Komitmen ini selaras dengan amanat Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013.

Dukungan tersebut disampaikan secara langsung oleh Ketua DPD APKASINDO Aceh Singkil, Syarifuddin Bancin, dalam kegiatan Koordinasi Antar-Daerah untuk Percepatan STDB. Acara yang dihelat atas undangan Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon, SH, Nomor: 400.7/1390 ini berlangsung di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Aceh Singkil, Rabu (28/10/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB itu dibuka resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Singkil mewakili bupati. Bertindak sebagai narasumber utama, Yusfarizal, menegaskan pentingnya edukasi STDB yang dimulai dari internal agar mampu menghadirkan pemahaman yang utuh di lapangan.

"APKASINDO Aceh Singkil memberikan dukungan penuh kepada Pemda Aceh Singkil dalam menjalankan amanat Permentan 98/2013 tentang STDB. Ini bukan program APKASINDO, ini adalah program negara. Kami siap mendirikan Posko Percepatan STDB di Sekretariat DPD APKASINDO Aceh Singkil untuk membantu mencapai target pemerintah," ujar Syarifuddin kepada awak media usai kegiatan, Jumat (30/10/2026).

Syarifuddin menjelaskan, posko pengaduan dan pelayanan tersebut nantinya akan mendampingi petani secara kolektif. Mulai dari tahapan pengumpulan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan penguasaan lahan dari keuchik, hingga proses pemetaan kebun sebelum berkas dialirkan secara resmi ke Dinas Perkebunan Aceh Singkil.

"Selama ini petani sering bingung harus mengurus ke mana. Melalui sekretariat APKASINDO, kami akan jemput bola dan mengawal berkas sampai STDB terbit. Layanan ini diberikan secara gratis tanpa biaya, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Permentan 98/2013," tegasnya.

Ia menambahkan, kepemilikan STDB bersifat wajib bagi pekebun dengan luas lahan di bawah 25 hektare merujuk pada Pasal 15 Permentan 98/2013. Tanpa dokumen legalitas tersebut, petani kerap terkendala dalam mengakses berbagai program strategis pemerintah, seperti Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), alokasi pupuk bersubsidi, hingga perlindungan jaminan harga Tandan Buah Segar (TBS) sesuai ketetapan.

"Target kita jelas, petani Singkil harus legal. Jika sudah mengantongi STDB, barulah mereka bisa menikmati akses pupuk subsidi dan kepastian harga TBS sesuai ketetapan pemerintah," pungkasnya.

Forum koordinasi strategis ini dihadiri oleh 59 peserta yang mencakup perwakilan dari tiga wilayah administrasi, yakni Kabupaten Aceh Singkil, Kota Subulussalam, dan Kabupaten Aceh Selatan. Hadir pula unsur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Perkebunan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung/Gampong, Kantor Pertanahan ATR/BPN, serta Sekretariat Forum Multipihak Pengelolaan Sawit Berkelanjutan.

Selain unsur pemerintah, acara turut melibatkan sejumlah mitra pembangunan, di antaranya Inisiatif Dagang Hijau (IDH), FORTASBI, WCS-IP Sustainable Landscape, Yayasan Ekosistem Lestari (YEL), Earthqualizer Foundation (EQ), World Resources Institute (WRI), serta PMU-KSB Provinsi Aceh. Dari lini pekebun, hadir jajaran pengurus APKASINDO Aceh Singkil beserta perwakilan koperasi dan petani swadaya, yang didampingi pula oleh perwakilan perusahaan perkebunan swasta yang beroperasi di kawasan Aceh Singkil.

(Maksum)

Kalimashada.com
TopikAceh