Kabupaten CirebonKalimashada.com

CIREBON, (2/07/2026) – Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon secara resmi menyampaikan surat keberatan terhadap diterbitkannya Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Nomor 800/1337/Sekret tanggal 2 Juni 2026 tentang Pembentukan Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar Kecamatan.

Berdasarkan materi yang ditampilkan FORMASI, organisasi tersebut menilai kebijakan itu perlu ditinjau kembali karena diduga bertentangan dengan surat Bupati yang memerintahkan pembubaran Koordinator Wilayah (Korwil) serta berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi administrasi pemerintahan.

FORMASI menegaskan bahwa perubahan nomenklatur dari Korwil menjadi Tim Kerja tidak boleh hanya bersifat administratif apabila secara substansi fungsi dan kewenangannya dinilai masih sama. Menurut mereka, setiap kebijakan pemerintah harus menjunjung tinggi asas kepastian hukum, akuntabilitas, profesionalitas, transparansi, serta tidak menyalahgunakan kewenangan sebagaimana prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam surat keberatannya, FORMASI mendesak Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk meninjau kembali sekaligus membatalkan SK tersebut, menghentikan pelaksanaannya hingga terdapat kepastian hukum, menjalankan Surat Bupati secara konsisten, serta memberikan klarifikasi tertulis atas keberatan yang telah diajukan. FORMASI juga menyatakan akan menempuh mekanisme hukum dan administratif apabila tuntutannya tidak memperoleh tanggapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua FORMASI menegaskan bahwa keberatan yang diajukan bukan bertujuan menghambat jalannya pelayanan pendidikan, melainkan sebagai bentuk pengawasan masyarakat sipil terhadap setiap kebijakan publik agar tetap berada dalam koridor hukum. "Kami menginginkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan taat pada aturan. Seluruh kebijakan publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon mengenai keberatan yang disampaikan FORMASI. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Eka)

Kalimashada.com