Kabupaten CirebonKalimashada.com

Cirebon, 3 Juli 2026 - Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon mendesak Bupati Cirebon dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon untuk segera membubarkan Tim Kerja Bidang Pendidikan Kecamatan yang dibentuk berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Nomor 800/1337/Sekret tanggal 2 Juni 2026.

Menurut FORMASI, keberadaan Tim Kerja tersebut diduga hanya merupakan perubahan nama dari Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan yang sebelumnya telah dicabut dan dilarang keberadaannya.

Lebih jauh, FORMASI menilai Tim Kerja tersebut berpotensi menjadi wadah yang membuka peluang praktik penyalahgunaan kewenangan, pungutan, penyimpangan tata kelola Dana BOS, intervensi terhadap kepala sekolah, hingga praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

DASAR HUKUM

1. Surat Bupati Cirebon Nomor 700.1/1240/Insp. tanggal 13 Mei 2026

Surat Bupati secara tegas memerintahkan bahwa Korordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan telah dicabut dan tidak boleh lagi dilembagakan dalam bentuk apa pun, sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI.

Dengan demikian, pembentukan Tim Kerja yang memiliki fungsi, kewenangan, dan ruang lingkup yang sama dengan Korwil bertentangan dengan kebijakan resmi Bupati.

2. SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 800/1291/Sekret tanggal 22 April 2026

SK tersebut telah mencabut Surat Tugas Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan.

Artinya, secara administratif keberadaan Korwil telah dihapus.

3. SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 800/1337/Sekret tanggal 2 Juni 2026

Fungsi Tim Kerja yang meliputi:

koordinasi kegiatan pendidikan,

pembinaan,

monitoring,

evaluasi,

penyusunan laporan,

pengendalian pelaksanaan pendidikan,

secara substansi merupakan fungsi Korwil yang telah dicabut.

Hal tersebut menimbulkan dugaan adanya upaya menghidupkan kembali lembaga yang sebelumnya telah dinyatakan tidak berlaku.

BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

FORMASI menilai pembentukan Tim Kerja tersebut berpotensi bertentangan dengan:

Pasal 5 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Asas Legalitas);

Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS;

PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Instansi Pemerintah;

Peraturan Bupati Cirebon Nomor 146 Tahun 2022 jo. Peraturan Bupati Nomor 177 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja Pemerintah Kabupaten Cirebon;

Peraturan Bupati Cirebon Nomor 153 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan.

DIDUGA MENJADI SARANG KORUPSI

FORMASI menegaskan bahwa berbagai temuan BPK RI mengenai pengelolaan Dana BOS sebelumnya justru melibatkan struktur koordinasi di tingkat kecamatan.

Karena itu, apabila Tim Kerja tetap dipertahankan dengan fungsi yang sama, maka dikhawatirkan akan menjadi ruang yang mempermudah:

penyalahgunaan jabatan;

penyalahgunaan kewenangan;

pungutan terhadap kepala sekolah;

intervensi pengelolaan Dana BOS;

praktik gratifikasi;

tindak pidana korupsi.

TUNTUTAN FORMASI

FORMASI mendesak:

1. Bupati Cirebon segera mencabut SK Tim Kerja Bidang Pendidikan Kecamatan.

2. Kepala Dinas Pendidikan segera membubarkan seluruh Tim Kerja Bidang Pendidikan Kecamatan.

3. Inspektorat Kabupaten Cirebon melakukan audit investigatif terhadap seluruh aktivitas Tim Kerja.

4. BPK RI melakukan pemeriksaan khusus.

5. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Polda Jawa Barat, dan Polresta Cirebon melakukan penyelidikan apabila ditemukan dugaan tindak pidana korupsi.

6. DPRD Kabupaten Cirebon menggunakan fungsi pengawasan untuk meminta pertanggungjawaban Kepala Dinas Pendidikan.

PERNYATAAN KETUA UMUM FORMASI

Adv. Qorib, S.H., M.H., Ketua Umum FORMASI Cirebon menyatakan:

> "Korwil sudah dicabut melalui keputusan resmi. Tidak boleh dihidupkan kembali dengan nama baru. Bila fungsi dan kewenangannya sama, maka hal itu patut diduga sebagai bentuk penyelundupan kebijakan administrasi yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang. Demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Tim Kerja Bidang Pendidikan Kecamatan harus segera dibubarkan."

FORMASI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur administrasi pemerintahan, pengawasan publik, serta langkah hukum apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

"FORMASI TERUS BERGERAK MENGABDI UNTUK CIREBON YANG BERSIH."

Kalimashada.com