Kalimashada.com
CIREBON — Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI Cirebon) mendesak jajaran Satreskrim Polresta Cirebon, khususnya Unit Tipidkor, untuk serius menindaklanjuti dan mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan terkait PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon.
Desakan tersebut disampaikan menyusul langkah FORMASI Cirebon mengajukan permohonan audiensi dan klarifikasi perkembangan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Kasat Reskrim Polresta Cirebon c.q. Kanit Tipidkor Satreskrim Polresta Cirebon.
Permohonan itu dituangkan dalam surat Nomor 005/SPm/FORMASICRB/IX/2026, tertanggal 30 September 2026, sebagai tindak lanjut atas DUMAS yang sebelumnya disampaikan FORMASI pada 7 Agustus 2026.
FORMASI MINTA DUMAS JANGAN BERHENTI DI MEJA ADMINISTRASI
Ketua Umum FORMASI Cirebon, Adv. Qorib, S.H., M.H., menegaskan bahwa audiensi diperlukan untuk memperoleh kejelasan mengenai sejauh mana pengaduan masyarakat tersebut telah ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Cirebon.
Dalam suratnya, FORMASI menyebut telah memperoleh dokumen transaksi transfer yang menurut organisasi tersebut menunjukkan adanya lima transaksi dari rekening atas nama Ryaen Erisman kepada rekening atas nama Hendra Chandra Saputra, dengan total nominal yang disebut mencapai Rp199 juta.
FORMASI juga menyatakan memiliki tangkapan layar percakapan elektronik yang menurut pengadu berkaitan dengan dugaan praktik pemasangan sambungan air ilegal di lingkungan PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon.
Atas informasi tersebut, FORMASI meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman secara profesional untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.
QORIB: KAMI MEMINTA KLARIFIKASI, BUKAN MENGHAKIMI
Adv. Qorib menegaskan bahwa FORMASI tidak bermaksud mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum maupun menghakimi pihak tertentu.
Menurutnya, dokumen dan informasi yang disampaikan kepada kepolisian merupakan bahan awal yang harus diverifikasi melalui proses hukum.
> “Kami meminta Satreskrim Polresta Cirebon serius mendalami setiap informasi yang telah kami sampaikan. Kami tidak menghakimi siapa pun. Justru kami meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi, pemeriksaan dan pendalaman berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.”
Sikap tersebut juga tercermin dalam surat permohonan audiensi FORMASI yang secara eksplisit menyatakan bahwa dokumen dan informasi yang disampaikan merupakan informasi awal dan belum merupakan alat bukti yang dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana. FORMASI juga menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
AUDIENSI DINILAI PENTING UNTUK MEMBUKA KEJELASAN
FORMASI meminta agar audiensi dengan Kasat Reskrim dan/atau jajaran Satreskrim, khususnya Unit Tipidkor, dapat segera dijadwalkan.
Audiensi tersebut diharapkan menjadi ruang klarifikasi mengenai status dan perkembangan DUMAS, termasuk langkah yang telah dilakukan aparat terkait dugaan aliran dana dan dugaan sambungan ilegal di lingkungan PDAM Tirta Jati.
FORMASI menyatakan permohonan audiensi merupakan bagian dari fungsi kontrol dan partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam proses penegakan hukum.
“JANGAN SAMPAI MUNCUL KETIDAKPERCAYAAN PUBLIK”
FORMASI berharap Satreskrim Polresta Cirebon memberikan ruang audiensi dalam waktu yang tidak berlarut-larut.
Menurut FORMASI, kejelasan mengenai tindak lanjut pengaduan penting agar masyarakat mengetahui bahwa setiap laporan atau informasi yang disampaikan kepada aparat penegak hukum mendapatkan perhatian dan proses sesuai ketentuan.
> “Kami mendesak audiensi segera digelar. Kami ingin mendengar langsung dari Satreskrim Polresta Cirebon bagaimana perkembangan DUMAS yang telah kami sampaikan. Kalau memang belum ditemukan unsur pidana, jelaskan secara objektif. Kalau masih dalam proses pendalaman, sampaikan tahapannya. Yang penting ada kepastian dan transparansi dalam prosesnya,” tegas Qorib.
FORMASI menegaskan akan terus mengawal perkembangan pengaduan tersebut melalui mekanisme hukum dan partisipasi masyarakat, dengan tetap menghormati kewenangan penyidik serta asas praduga tak bersalah.
(Eka)



