Kalimashada.com

Aceh Singkil- Jeritan warga Desa Guha, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, soal kepastian hukum atas tanah tempat mereka tinggal, hingga kini belum terjawab.

‎

‎Pemerintah Desa Guha secara resmi meminta kepada Badan Pertanahan Nasional / ATR (BPN/ATR) Kabupaten Aceh Singkil untuk menurunkan program PRONA / PTSL guna pembuatan sertifikat tanah pemukiman warga. Pasalnya, hampir seluruh pemukiman warga di desa tersebut hingga saat ini belum memiliki sertifikat tanah.

‎

‎Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Desa Guha, D. Suharno Padang, pada Selasa (29/9).

‎

‎"Kami sudah buat permohonan resmi ke BPN/ATR Aceh Singkil sejak tahun 2024 hingga 2025. Tapi sampai hari ini belum ada respon sama sekali," tegas D. Suharno Padang kepada media.

‎

‎Menurutnya, kondisi ini sangat meresahkan warga. Tanah yang mereka tempati secara turun-temurun dan menjadi tempat tinggal tetap, tidak memiliki kekuatan hukum karena belum bersertifikat.

‎

‎"Harapan besar warga Desa Guha agar BPN Aceh Singkil segera merealisasikan program PRONA di desa kami. Ini demi kepastian hukum dan untuk menghindari konflik lahan di kemudian hari," lanjutnya.

‎

‎Ia menambahkan, dengan adanya sertifikat, warga akan lebih tenang dan tanah tersebut bisa menjadi aset yang bernilai ekonomis, bisa digunakan untuk akses permodalan di bank dan untuk masa depan anak cucu.

‎

‎Warga Desa Guha kini hanya bisa berharap, permohonan yang sudah dua tahun mengendap itu segera mendapat perhatian serius dari pihak BPN/ATR Aceh Singkil.

‎

(Rahman Pohan)

Kalimashada.com