Kalimashada.com
Tangerang. Senin. 26/10/2026 - Penerbitan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Bandung menjadi sorotan pemerhati pertanahan dan agraria, Yudi T. Menjelang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, ia mempertanyakan sejumlah aspek dalam proses penerbitan sertipikat tersebut, mulai dari keabsahan alas hak, prosedur administrasi, hingga kewenangan pejabat yang menerbitkannya.
Dalam keterangannya, Minggu (25/10/2026), Yudi menilai terdapat tiga aspek yang perlu dicermati dalam perkara tersebut, yakni dugaan cacat substansi atau materi, cacat prosedur, dan cacat wewenang.
Menurutnya, ketiga aspek itu perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen, fakta persidangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yudi menegaskan bahwa pandangan tersebut merupakan penilaiannya sebagai pemerhati pertanahan dan agraria. Adapun penentuan mengenai keabsahan sertipikat serta terpenuhi atau tidaknya unsur cacat hukum tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan pemeriksaan perkara.
Keabsahan alas hak dipertanyakan
Salah satu persoalan yang disoroti Yudi adalah penggunaan segel jual beli sebagai dokumen dasar dalam proses pengajuan Sertipikat Hak Pakai.
Ia mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut dan meminta agar penggunaannya ditelusuri berdasarkan bukti serta ketentuan hukum pertanahan yang relevan.
Menurut Yudi, pemeriksaan terhadap sertipikat tidak semestinya hanya berfokus pada dokumen akhir yang telah diterbitkan. Alas hak, kelengkapan administrasi, dan tahapan yang mendahului penerbitan hak juga perlu diperiksa untuk mengetahui apakah seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan.
Ia berpandangan bahwa persoalan pada dokumen dasar, apabila terbukti, dapat menjadi bagian penting dalam menilai legalitas keputusan administrasi pertanahan yang disengketakan.
Meski demikian, dugaan mengenai keabsahan segel jual beli tersebut masih memerlukan pengujian berdasarkan dokumen dan bukti yang diperiksa dalam persidangan.
SK dan sertipikat disebut terbit pada tanggal yang sama
Yudi juga menyoroti penerbitan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak Pakai dan Sertipikat Hak Pakai yang disebut terbit pada hari dan tanggal yang sama.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan apakah seluruh tahapan administrasi yang dipersyaratkan telah dilaksanakan sebelum sertipikat diterbitkan.
Selain itu, ia mempertanyakan proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berkaitan dengan kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), termasuk dalam kondisi ketika nilai kewajiban BPHTB dinyatakan nihil.
“Yang jelas-jelas kewenangan Bapenda untuk memvalidasi BPHTB walaupun bernilai nihil diabaikan, jikapun ditempuh, mustahil pihak Bapenda dapat menyelesaikan dalam hitungan jam,” ujar Yudi.
Pernyataan tersebut mencerminkan keraguan Yudi terhadap rangkaian administrasi yang mendasari penerbitan sertipikat. Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur, diperlukan pemeriksaan atas dokumen, kronologi penerbitan, serta ketentuan administrasi yang berlaku.
Kesamaan tanggal penerbitan SK dan sertipikat, dengan demikian, perlu diperiksa dalam konteks keseluruhan proses administrasi dan tidak serta-merta menjadi bukti adanya pelanggaran hukum.
Status historis tanah turut menjadi perhatian
Persoalan lain yang diangkat Yudi berkaitan dengan status bidang tanah yang menjadi objek sengketa pada awal kemerdekaan Indonesia.
Menurut penjelasannya, tanah tersebut pada masa itu bukan berstatus Tanah Kotapraja, baik Gemeente Eigendom maupun Gemeente Grond.
Dalam konteks sejarah pertanahan, kedua istilah tersebut berkaitan dengan kategori penguasaan atau kepemilikan tanah pada masa pemerintahan Kotapraja. Penentuan status suatu bidang tanah secara konkret tetap membutuhkan pemeriksaan dokumen historis, dasar penguasaan, dan ketentuan hukum yang relevan.
Bagi Yudi, penelusuran status awal tanah penting untuk menguji kesinambungan alas hak yang digunakan dalam proses penerbitan sertipikat.
Ia menilai persoalan tersebut perlu diperiksa bersama dokumen lain yang menjadi dasar klaim hak atas tanah. Kesimpulan mengenai status hukumnya, menurut prinsip kehati-hatian, harus bertumpu pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tiga aspek dugaan cacat hukum
Berdasarkan sejumlah persoalan yang disorotnya, Yudi menyampaikan penilaian bahwa proses penerbitan Sertipikat Hak Pakai tersebut mengandung tiga jenis cacat hukum.
“Menurut saya sebagai pemerhati Pertanahan/Agraria, proses terbitnya Sertipikat Hak Pakai dimaksud telah memenuhi ketiga jenis Cacat Hukum yaitu Cacat Substansi/Materi, Cacat Prosedur, dan Cacat Wewenang,” tegasnya.
Pernyataan itu merupakan pendapat Yudi mengenai proses administrasi yang menjadi objek sengketa. Penilaian tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum yang mengikat sebelum diuji melalui proses peradilan.
Pemeriksaan substansi keputusan, prosedur penerbitan, dan kewenangan pejabat merupakan bagian penting dalam menilai legalitas keputusan administrasi pemerintahan. Karena itu, bukti persidangan dan argumentasi seluruh pihak perlu dipertimbangkan secara menyeluruh sebelum kesimpulan hukum ditetapkan.
Putusan PTUN Bandung dinanti
Yudi menilai putusan PTUN Bandung memiliki arti penting bagi perkembangan sengketa pertanahan tersebut. Ia menyebut perkara lain yang masih berjalan maupun yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht berpotensi menghadapi implikasi hukum apabila memiliki keterkaitan dengan objek atau persoalan yang sama.
Meski demikian, dampak suatu putusan terhadap perkara lain bergantung pada hubungan hukum, objek sengketa, dan ketentuan yang berlaku. Konsekuensi hukumnya tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan pandangan salah satu pihak.
Yudi berharap majelis hakim memeriksa seluruh bukti dan argumentasi secara cermat dengan mengedepankan objektivitas, profesionalisme, dan integritas.
Menurutnya, kepastian hukum di bidang pertanahan harus dibangun melalui proses yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan. Pengelolaan tanah dan pelaksanaan kewenangan pemerintah, lanjutnya, juga harus memperhatikan kepentingan masyarakat.
“Hendaknya Politik Agraria digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” pungkas Yudi.
Penutup.
Tim / Saudi



