Kalimashada.com

ACEH SINGKIL — Penyelidikan kasus dugaan penghalangan tugas jurnalistik yang dialami wartawan Barak1news.com, April Siregar, memasuki babak baru. Polres Aceh Singkil menyatakan bakal menggelar perkara atas laporan yang melibatkan pihak PT Singkil Sejahtera Makmur (SSM) tersebut.
Kepastian itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/SP2HP/256/IX/RES 1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 September 2026. Dalam surat tersebut, penyelidik mengonfirmasi rencana pelaksanaan gelar perkara guna menentukan kelanjutan penanganan kasus.
Menanggapi hal itu, April Siregar mendesak kepolisian bergerak cepat agar penanganan laporan tidak berlarut-larut.
"Ya, kita desak supaya polisi secepatnya lakukan gelar perkara," tegas April saat ditemui di Maktuan Kopi, Kawasan Lae Butar, Rabu (7/10/2026).
April menekankan pentingnya aparat memperhatikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang sengaja menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.
"Polisi jangan abai soal UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 18," ujarnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa dugaan penghalangan ini bermula pada 7 September 2026 sekitar pukul 09.20 WIB. Kala itu, April berkunjung ke pos keamanan PT SSM di Desa Mandumpang, Kecamatan Suro Makmur, untuk mengonfirmasi isu pengambilalihan (take over) perusahaan.
Namun di lokasi, April mengaku dihalangi oleh oknum pekerja bongkar muat dari serikat pekerja FSPTI. Atas kejadian tersebut, ia resmi membuat laporan polisi pada 8 September 2026 dengan nomor LP/B/116/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Singkil menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 11 September 2026. Sejauh ini, polisi telah memeriksa April selaku pelapor beserta enam orang saksi berinisial SM, M, NC, TB, RC, dan SC.
Kini, pihak pelapor menunggu realisasi gelar perkara untuk mendapatkan kepastian hukum atas dugaan pelanggaran kebebasan pers tersebut.(Maksum)



