Kalimashada.com

ACEH SINGKIL – Komunitas Selamatkan Aceh Singkil (KSAS) memberikan apresiasi setinggi-tingginya serta menyuarakan dukungan penuh atas langkah cepat dan tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil dalam mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Singkil.

Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Founder KSAS, Budi Harjo, menanggapi aksi penggeledahan Kantor Disdikbud Aceh Singkil oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) bersama Kasi Pidum dan Kasi Intel Kejari Aceh Singkil pada Senin (28/9/2026).

"Kami dari KSAS mengapresiasi setinggi-tingginya dedikasi dan profesionalisme Tim Penyidik Pidsus, Kasi Pidum, serta Kasi Intel Kejari Aceh Singkil. Pemeriksaan intensif yang berlangsung di Kantor Disdikbud ini menunjukkan komitmen serius kejaksaan dalam mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum yang ada," ujar Budi Harjo dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Budi, langkah responsif dan maraton yang ditunjukkan aparat penegak hukum menjadi sinyal positif bagi penegakan hukum serta upaya pemberantasan korupsi di bumi Syekh Abdurrauf As-Singkili. Ia menegaskan bahwa sektor pendidikan merupakan pilar krusial bagi masa depan generasi muda, sehingga segala tindakan yang mencederai integritas institusi pendidikan wajib diproses secara hukum dan transparan.

"Langkah Kejari ini mengembalikan kepercayaan publik bahwa hukum hadir dan bekerja. Kami mendukung penuh setiap tahapan penyidikan berikutnya demi kebenaran dan kemajuan Aceh Singkil yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," tegasnya.

KSAS juga berkomitmen untuk terus mengawal jalannya proses hukum agar berjalan objektif, adil, dan bebas intervensi, sekaligus mengajak seluruh masyarakat Aceh Singkil mendukung aparat penegak hukum demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Sebelumnya, penggeledahan yang dipimpin atas perintah Kajari Aceh Singkil, Syahron Hasibuan, berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan dana pengadaan seragam sekolah tingkat TK/PAUD, SD/MI, hingga SMP/MTS. Program pengadaan ini bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Tahun Anggaran 2025 dengan nilai mencapai Rp1,77 miliar.

Kasi Intel Kejari Aceh Singkil, Raja Liola Gurusinga, S.H., membenarkan bahwa penggeledahan yang berlangsung pukul 10.00 hingga 12.00 WIB tersebut berjalan lancar. Tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan erat dengan aliran dana dan pelaksanaan proyek pengadaan seragam bermasalah tersebut.

"Penyitaan ini menjadi babak baru bagi aparat penegak hukum dalam mengumpulkan alat bukti guna membongkar tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyalahgunaan anggaran tanggap darurat bencana demi kepentingan pribadi maupun kelompok," terang Raja.

Kasus yang telah naik ke tahap penyidikan sejak Juli 2026 ini telah memeriksa sekitar 50 saksi. Pihak Kejari menegaskan bahwa pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp687,56 juta ke kas daerah tidak akan menghapus unsur pidana dari perkara yang sedang berjalan.(Maksum)

Kalimashada.com