Kalimashada.com
CIREBON , (28/9/2026) — Persoalan pembangunan kos-kosan di wilayah Persil, Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, menjadi sorotan setelah muncul dugaan penahanan KTP milik warga oleh seorang oknum pegawai Puskesmas Majasem yang Berinisial (Y) .
Persoalan tersebut disebut bermula dari pekerjaan pembangunan kosan yang dilakukan dengan sistem borongan.
Namun, di tengah pekerjaan, terjadi persoalan antara warga dengan oknum pegawai Puskesmas Majasem yang disebut berkaitan dengan pekerjaan tersebut.
Warga mempertanyakan alasan KTP miliknya diduga ditahan. Terlebih, warga mengaku mendapatkan perlakuan berupa makian serta adanya permintaan uang sebesar Rp25 juta yang disebut sebagai uang pengganti kerugian.
Pertanyaannya sederhana: jika pekerjaan dilakukan secara borongan, kerugian apa yang menjadi dasar permintaan uang Rp25 juta tersebut?
Selain persoalan KTP dan permintaan uang, aspek legalitas bangunan juga menjadi perhatian.
Bangunan kosan tersebut disebut warga belum diketahui memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam ketentuan saat ini, istilah yang digunakan adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Karena itu, pihak terkait perlu menjelaskan apakah pembangunan tersebut telah memiliki PBG dan memenuhi ketentuan teknis serta administrasi yang berlaku.
Sorotan semakin tajam karena persoalan pekerjaan, legalitas bangunan, penahanan KTP, serta tuntutan uang puluhan juta rupiah disebut terjadi dalam satu rangkaian permasalahan.
Jika memang terdapat kerugian akibat pekerjaan, semestinya terdapat penjelasan yang terang mengenai jenis kerugian, bukti kerugian, dasar perhitungan, dan pihak yang bertanggung jawab.
Jangan sampai persoalan pekerjaan borongan justru berkembang menjadi tekanan terhadap warga.
Masyarakat juga mempertanyakan apakah benar KTP warga ditahan dan atas dasar apa dokumen identitas tersebut berada dalam penguasaan pihak lain.
Jangan sampai masyarakat kecil dibuat bingung oleh persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai aturan.
Mendorong pihak Puskesmas Majasem, Pemerintah Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Kesambi, serta instansi terkait untuk memberikan klarifikasi secara terbuka.
Jika pembangunan tersebut memang belum memiliki PBG, pemerintah daerah juga diharapkan melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan bukti atau bantahan. Hingga klarifikasi diperoleh, dugaan penahanan KTP, makian, serta permintaan Rp25 juta tersebut merupakan keterangan atau klaim dari pihak warga yang masih perlu diverifikasi.
Publik menunggu kejelasan: pembangunan kosan itu legal atau tidak, KTP warga ditahan atas dasar apa, dan Rp25 juta tersebut sebenarnya untuk mengganti kerugian apa?
(Eka)



