Kalimashada.com

DEPOK – Kuasa hukum Ibu Ida binti Almarhum Usan menilai putusan praperadilan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok pada hari ini sangat janggal dan kurang akurat.

Pihaknya menyoroti fakta persidangan di mana satu objek lahan yang sama bisa memiliki dua Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berbeda namun atas nama yang sama.
"Kalau kita nilai janggal, semuanya dari awal itu sudah saya merasa sangat janggal sekali secara keseluruhannya. Juga kurang akurat karena tidak dilihat dari segala sisi, dari bukti-bukti yang sudah kita lampirkan," ujar kuasa hukum Ibu Ida usai sidang, Senin (2/11/2026).
Menurutnya, logika sederhana saja sudah tidak masuk akal, di mata orang awam sekalipun.
"Bagaimana hakim bisa memutuskan bahwa satu objek mempunyai dua SHGB yang berbeda dengan nama yang sama. Di situ aja kita udah paham, di mata orang awam pun itu sudah pasti lebih paham, tidak mungkin dalam satu objek keluar SHGB yang berbeda," tegasnya.
*Status Tersangka Menggantung, Akan Tempuh PK dan Pulihkan Nama Baik*
Terkait status kliennya pasca putusan, kuasa hukum menjelaskan status tersangka Ibu Ida saat ini menggantung. Meski begitu, pihaknya bersyukur kliennya tidak dilakukan penahanan.
"Kalau bisa dibilang untungnya untuk kondisi statusnya, klien kami tidak dilakukan penahanan," katanya.
Untuk langkah selanjutnya, pihaknya akan menunggu salinan resmi putusan pengadilan yang akan keluar dalam 3 hari ke depan.
"Izin Pak, untuk kelanjutan dan copy hasil persidangan hari ini bisa kami dapatkan dalam 3 hari ke depan. Nanti kami akan melanjutkan langkah hukum lagi, kami akan melakukan upaya hukum lanjutan melalui peraturan yang sudah ada di perundang-undangan, seperti Peninjauan Kembali (PK) dan lainnya," jelasnya.
Ia menegaskan harapan utama pihaknya sangat sederhana, yakni memulihkan nama baik kliennya.
"Harapannya sih kami sebetulnya sederhana, kami hanya ingin nama baik dari klien kami Ibu Ida itu dipulihkan kembali dan status sebagai tersangkanya itu dicabut. Seharusnya kan ada ketentuan bahwa perkara ini dihentikan," pungkasnya
(Saudi/gondrong)



