Kalimashada.com
CIREBON – Polemik dugaan perundungan terhadap seorang siswa di SD Santa Maria Kota Cirebon kembali mencuat. Upaya penyelesaian melalui komunikasi dan mediasi yang ditempuh pihak korban bersama kuasa hukum disebut belum menghasilkan titik temu. Bahkan, proses tersebut justru dinilai memunculkan sejumlah persoalan baru.
Kuasa hukum korban, Furqon Nurzaman, mengatakan pihaknya sejak awal berupaya menyelesaikan persoalan secara baik melalui komunikasi dan mediasi. Langkah tersebut, kata dia, ditempuh dengan tujuan mencari solusi serta memastikan kepentingan dan perlindungan anak tetap menjadi prioritas.
Namun, Furqon menyebut terdapat sejumlah hal dalam proses mediasi yang menurutnya perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka dan objektif.
Ia menuturkan, pada Senin dirinya mendatangi pihak sekolah untuk membicarakan persoalan yang dialami korban. Pada malam harinya, dirinya kemudian mendapat telepon dari kepala sekolah SD Santa Maria dan dijanjikan pertemuan sekitar pukul 19.30 WIB.
Furqon mengaku memenuhi undangan tersebut. Namun, menurut keterangannya, pertemuan yang semula diharapkan menjadi ruang penyelesaian justru berkembang menjadi situasi yang memunculkan sejumlah persoalan.
“Dari awal kami datang dengan itikad baik untuk mencari jalan keluar. Kami ingin persoalan ini diselesaikan melalui mediasi. Tetapi ketika proses berjalan, justru muncul beberapa persoalan yang menurut kami harus mendapatkan penjelasan,” ujar Furqon.
Lima Persoalan yang Disoroti Kuasa Hukum
Menurut Furqon, sedikitnya terdapat lima persoalan yang kini menjadi perhatian serius pihak korban.
1. Mediasi Disebut Berujung Persoalan dengan Orang Tua Murid
Furqon mengungkapkan, pihak korban datang dengan tujuan membuka ruang mediasi. Namun, dalam proses tersebut, pihaknya mengaku terjadi dugaan tindakan penyerangan atau tindakan lain yang dinilai tidak semestinya terjadi dalam forum penyelesaian masalah.
“Kami datang untuk mediasi, bukan untuk mencari keributan. Kalau kemudian terjadi tindakan yang membuat situasi semakin panas, tentu kami mempertanyakan bagaimana sebenarnya proses penyelesaian ini dijalankan,” tegasnya.
2. Keterangan Medis Korban Dipertanyakan
Persoalan kedua menyangkut keterangan medis korban.
Furqon menyoroti adanya dugaan keraguan dari pihak BK terhadap hasil pemeriksaan dan keterangan dokter yang dimiliki korban.
Bahkan, menurut keterangannya, terdapat dugaan anggapan bahwa hasil pemeriksaan tersebut merupakan rekayasa orang tua korban.
“Kalau memang ada yang menyatakan hasil pemeriksaan dokter merupakan rekayasa, harus ada dasar dan bukti yang jelas. Jangan membuat kesimpulan berdasarkan asumsi,” ujarnya.
3. Misteri CCTV Belum Terjawab
Keberadaan dan kondisi CCTV di lokasi kejadian juga menjadi sorotan.
Pihak korban mempertanyakan apakah rekaman CCTV tersedia, apakah perangkat berfungsi ketika dugaan peristiwa terjadi, serta jika rekaman tidak tersedia, apa penyebabnya.
“CCTV ini penting. Kalau memang ada rekaman, mari diperiksa secara objektif. Kalau tidak ada karena rusak atau alasan lain, harus dijelaskan secara terang, kapan rusaknya dan bagaimana kondisi perangkat saat kejadian,” kata Furqon.
Menurutnya, keterbukaan mengenai CCTV diperlukan agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
4. Dugaan Penyebaran Informasi di Lingkungan Sekolah
Furqon juga mempersoalkan dugaan adanya penyampaian informasi terkait persoalan tersebut kepada lingkungan sekolah maupun orang tua murid.
Menurutnya, perkara yang melibatkan anak harus ditangani secara hati-hati, terutama ketika fakta dan proses pemeriksaan belum selesai.
“Jangan sampai informasi yang belum selesai diperiksa justru berkembang menjadi opini di lingkungan sekolah dan akhirnya anak atau orang tua korban yang mendapatkan tekanan,” ujarnya.
5. Pernyataan Tidak Terjadi Bullying Dipertanyakan
Persoalan kelima berkaitan dengan pernyataan bahwa dugaan bullying tidak terjadi.
Furqon mempertanyakan dasar pernyataan tersebut apabila proses pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat belum dilakukan secara menyeluruh.
Menurutnya, keterangan korban, pihak yang diduga terlibat, saksi, maupun bukti lain harus diperiksa secara objektif sebelum kesimpulan dibuat.
“Kalau memang ada keterangan atau pengakuan dari pihak-pihak yang terlibat, semuanya harus diperiksa. Jangan sampai kesimpulan bahwa tidak ada bullying dibuat sebelum seluruh fakta dan keterangan diuji,” tegasnya.
Ketua Komnas PA Cirebon Raya, Bunda Yani, turut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Ia menegaskan bahwa penanganan dugaan perundungan anak seharusnya tidak berorientasi pada menjaga citra lembaga semata. Kepentingan terbaik bagi anak, menurutnya, harus menjadi pertimbangan utama.
“Jangan sampai kepentingan menjaga nama baik institusi justru membuat suara anak tidak didengar. Kalau memang ada dugaan perundungan, maka harus diperiksa secara serius, bukan langsung dinafikan. Anak harus menjadi prioritas,” tegas Bunda Yani.
Ia juga meminta seluruh pihak menahan diri agar persoalan tidak semakin melebar dan berdampak terhadap kondisi anak.
“Mediasi itu seharusnya menjadi jalan keluar, bukan malah melahirkan persoalan baru. Semua pihak harus menjaga suasana agar anak tidak semakin tertekan,” lanjutnya.
Bunda Yani mendorong pihak sekolah, orang tua, kuasa hukum, dan pihak terkait lainnya mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Jika terdapat perbedaan keterangan, menurutnya, penyelesaiannya harus dilakukan melalui klarifikasi, pemeriksaan bukti, dan mekanisme yang objektif, bukan dengan saling menyalahkan.
Jangan Tutup Persoalan Hanya dengan Kalimat “Tidak Ada Bullying”
Polemik ini kini tidak hanya berkaitan dengan dugaan perundungan, tetapi juga menyangkut proses mediasi, CCTV, keterangan medis, komunikasi BK, serta dasar munculnya pernyataan bahwa tidak terjadi bullying.
Apabila pihak sekolah meyakini tidak terjadi bullying, publik tentu berharap penjelasan tersebut dapat disampaikan berdasarkan fakta dan bukti yang dapat diverifikasi.
Sebaliknya, apabila nantinya ditemukan bukti yang menunjukkan adanya dugaan perundungan, maka persoalan tersebut harus ditangani sesuai mekanisme perlindungan anak yang berlaku.
Sebab, persoalan yang berlarut-larut berpotensi membuat anak menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya.
SD Santa Maria merupakan salah satu lembaga pendidikan yang dikenal di Kota Cirebon. Karena itu, masyarakat tentu berharap persoalan tersebut dapat ditangani secara profesional, transparan, proporsional, dan tetap mengutamakan perlindungan anak.
Sejumlah Pertanyaan Masih Menunggu Jawaban
Sejumlah pertanyaan kini menjadi perhatian dalam polemik tersebut:
- Bagaimana kondisi CCTV pada saat dugaan kejadian berlangsung?
- Apakah rekaman CCTV tersedia dan telah diperiksa secara objektif?
- Apa dasar pihak BK menyatakan tidak terjadi bullying?
- Benarkah keterangan medis korban pernah diragukan atau disebut sebagai rekayasa?
- Bagaimana informasi mengenai persoalan tersebut dapat menyebar di lingkungan sekolah?
- Mengapa upaya mediasi yang semula dimaksudkan untuk mencari solusi justru disebut memunculkan persoalan baru?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya dijawab berdasarkan fakta, bukti, dan klarifikasi dari seluruh pihak yang berkepentingan.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak SD Santa Maria Kota Cirebon maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.
Perlu ditegaskan, seluruh tudingan mengenai dugaan penyerangan, keraguan terhadap keterangan medis, persoalan CCTV, penyebarluasan informasi, maupun dugaan bullying dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari pihak korban, kuasa hukum, dan narasumber yang masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Sebab, nama baik lembaga memang penting. Namun ketika yang dipertaruhkan adalah rasa aman, hak, dan masa depan seorang anak, maka kebenaran, proses yang objektif, serta perlindungan anak semestinya menjadi prioritas utama.



