Kalimashada.com

JAKARTA BARAT – Penanganan perkara dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Bong Siat Tju atau yang dikenal dengan nama Tju Tju memasuki perkembangan penting.
Oscar Haris telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan tindak pidana KDRT sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1850/VI/2026/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 28 Juni 2026.
Berdasarkan laporan korban, peristiwa dugaan kekerasan terjadi pada Minggu, 28 Juni 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Masjid Sawokicik, RT 008/RW 001, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.
Dalam uraian laporan, terlapor diduga melakukan kekerasan fisik berupa tamparan pada pipi sebelah kiri, mencekik leher, membenturkan kepala korban ke tembok hingga membanting korban ke tanah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami rasa sakit pada bagian rahang, luka pada bagian bawah leher, serta benjolan di kepala.
BERKAS PERKARA TELAH DIKIRIM KE KEJAKSAAN
Berdasarkan SP2HP ke-6 tertanggal 23 Oktober 2026, penyidik Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap Oscar Haris sebagai tersangka.
Penyidik juga telah mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk dilakukan penelitian pada Tahap I.
Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), proses dilanjutkan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II).
JIHAN AZKA SAVITRIE: KAMI AKAN KAWAL SAMPAI TUNTAS
Kuasa hukum Bong Siat Tju, Hj. Jihan Azka Savitrie, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Metro Jakarta Barat atas penanganan perkara tersebut.
“Kami mengapresiasi kinerja Polres Metro Jakarta Barat, khususnya penyidik Satres PPA dan PPO, yang telah menangani perkara ini hingga penetapan tersangka dan penahanan Oscar Haris.”
Menurut Jihan, penanganan perkara KDRT harus menjadi perhatian serius karena setiap korban berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan kepastian hukum.
“Kami berharap proses hukum ini berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas sampai ke persidangan. Klien kami berhak mendapatkan keadilan atas peristiwa yang dialaminya.”
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum dan memastikan hak-hak korban tetap terlindungi.
“Jangan pernah menganggap KDRT sebagai persoalan rumah tangga biasa. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan persoalan hukum yang harus ditangani secara serius. Tidak boleh ada korban yang takut mencari keadilan,” tegas Jihan.
KAWAL PROSES HUKUM HINGGA PERSIDANGAN
Pihak kuasa hukum berharap Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dapat segera menyelesaikan penelitian berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga proses penegakan hukum dapat berlanjut ke tahap persidangan.
“Kami akan terus mengawal perkara ini sampai memperoleh kepastian hukum dan keadilan bagi korban. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tutup Jihan Azka Savitrie.
(Saudi/gondrong)



