Kalimashada.com
CIREBON — Kondisi tata kelola dan kedisiplinan pegawai Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon kembali menjadi sorotan. Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon mendesak DPRD Kabupaten Cirebon segera turun tangan menyikapi persoalan internal perusahaan daerah tersebut, termasuk ketidakpastian pengisian jabatan Direktur Utama (Dirut) definitif yang hingga kini menjadi perhatian publik.
FORMASI menilai persoalan kekosongan kepemimpinan di tubuh PDAM Tirta Jati tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Selain meminta DPRD memanggil Bupati Cirebon dan jajaran direksi, FORMASI juga mendesak agar seluruh anggota Panitia Seleksi (Pansel) calon Direktur Utama dipanggil untuk memberikan penjelasan dan mempertanggungjawabkan progres pelaksanaan seleksi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Ketua Umum FORMASI Cirebon, ADV. Dr. (C) QORIB, SH., MH., CRA., menegaskan bahwa persoalan tersebut harus segera memperoleh penyelesaian yang transparan, objektif, dan akuntabel. Menurutnya, kepastian kepemimpinan merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga efektivitas pengawasan, kedisiplinan pegawai, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“DPRD Kabupaten Cirebon jangan hanya diam melihat persoalan ini. Kami mendesak DPRD segera memanggil Bupati, seluruh jajaran direksi, serta seluruh anggota Pansel Dirut PDAM Tirta Jati. Kami ingin mengetahui secara jelas bagaimana progres seleksi, apa kendalanya, sejauh mana tahapan yang sudah dilaksanakan, dan apa yang menyebabkan pengisian jabatan Direktur Utama definitif belum memperoleh kepastian,” tegas Qorib.
INFORMASI INTERNAL SEBUT KEDISIPLINAN PEGAWAI PERLU DIEVALUASI
FORMASI mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari sumber internal pegawai PDAM Tirta Jati, terdapat sejumlah dugaan persoalan kedisiplinan yang perlu segera diperiksa oleh manajemen.
Sumber tersebut menyebutkan sekitar 14 pegawai diduga datang terlambat. Selain itu, dua pegawai disebut melakukan absensi pada pagi hari, kemudian meninggalkan tempat kerja. Sumber yang sama juga mengeluhkan dugaan adanya pegawai yang keluar-masuk kantor tanpa pengawasan yang memadai.
Bahkan, menurut keterangan sumber internal tersebut, pada saat informasi disampaikan, sejumlah personel tim teknik disebut belum terlihat hadir sebagaimana diharapkan.
“Kalau kondisi ini benar terjadi dan tidak segera dievaluasi, tentu akan berdampak terhadap kedisiplinan organisasi. Kekosongan Direktur Utama jangan sampai membuat pengawasan semakin lemah dan pegawai merasa tidak ada kontrol yang efektif,” demikian keterangan sumber internal yang disampaikan kepada FORMASI.
FORMASI menegaskan bahwa informasi tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan data kehadiran, laporan pelaksanaan tugas, serta klarifikasi resmi dari pihak manajemen PDAM Tirta Jati. Meski demikian, laporan tersebut dinilai cukup menjadi alasan bagi pihak terkait untuk melakukan evaluasi secara objektif.
ABSENSI DIGITAL DIPERTANYAKAN, PENEGAKAN DISIPLIN HARUS KONSISTEN
Persoalan lain yang menjadi perhatian FORMASI adalah penerapan sistem absensi digital berbasis swafoto atau selfie bagi pegawai PDAM Tirta Jati.
Berdasarkan informasi yang diterima, sistem absensi disebut dibuka mulai pukul 06.45 WIB dan ditutup pukul 09.00 WIB. Pegawai yang melakukan absensi setelah pukul 07.15 WIB dikabarkan dapat dikenai pemotongan gaji.
Namun, sumber internal mempertanyakan konsistensi penerapan aturan tersebut apabila masih terdapat dugaan pelanggaran kedisiplinan yang tidak ditindak secara tegas.
FORMASI meminta manajemen memastikan bahwa aturan kehadiran diterapkan secara adil kepada seluruh pegawai, disertai pengawasan terhadap keberadaan pegawai di tempat kerja dan pelaksanaan tugas masing-masing.
“Jangan sampai sistem absensi digital hanya menjadi formalitas administratif. Kehadiran pegawai harus benar-benar berkaitan dengan pelaksanaan tanggung jawab dan pelayanan. Kalau ada pelanggaran, periksa dan tindak sesuai ketentuan, jangan tebang pilih,” ujar Qorib.
Menurut FORMASI, kedisiplinan pegawai tidak dapat dipisahkan dari efektivitas kepemimpinan dan pengawasan internal. Karena itu, pembenahan manajemen harus berjalan bersamaan dengan penyelesaian proses pengisian jabatan Direktur Utama definitif.
FORMASI DESAK DPRD MINTA PERTANGGUNGJAWABAN SELURUH PANSEL
FORMASI secara khusus meminta DPRD Kabupaten Cirebon memanggil seluruh anggota Pansel calon Direktur Utama PDAM Tirta Jati untuk menjelaskan perkembangan proses seleksi yang telah dilaksanakan.
Menurut FORMASI, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai tahapan seleksi, hasil kerja Pansel, rekomendasi yang telah disampaikan, serta status tindak lanjut dari pemerintah daerah dan kementerian terkait sesuai prosedur yang berlaku.
Qorib menyatakan, apabila pemerintah daerah terus menyampaikan bahwa rekomendasi dari Kemendagri belum turun, maka penjelasan tersebut harus disertai kejelasan administratif yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Bupati selalu beralasan rekomendasi dari Kemendagri belum turun. Kalau memang demikian, kami meminta penjelasan yang terang. Kapan rekomendasi itu diajukan, apa dokumen yang sudah disampaikan, bagaimana statusnya, apakah ada kekurangan administrasi, dan apa langkah konkret yang sudah dilakukan untuk menuntaskan persoalan ini?” tegasnya.
Ia menilai, alasan mengenai belum turunnya rekomendasi kementerian tidak boleh terus menjadi jawaban tanpa penjelasan mengenai progres dan langkah penyelesaiannya.
FORMASI menegaskan bahwa pemanggilan Pansel bukan untuk mengintervensi hasil seleksi, melainkan untuk mendorong transparansi proses, memastikan akuntabilitas pelaksanaan tugas, serta memperoleh kepastian mengenai tahapan yang masih harus diselesaikan.
MINGGU DEPAN FORMASI SIAP DATANG KE JAKARTA, AJUKAN AUDIENSI KE KEMENDAGRI
Tidak berhenti pada desakan kepada DPRD Kabupaten Cirebon, FORMASI juga menyatakan akan mengajukan permohonan audiensi kepada Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada minggu depan.
Langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai status rekomendasi yang disebut-sebut masih ditunggu oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam proses pengisian jabatan Direktur Utama PDAM Tirta Jati.
FORMASI ingin memastikan apakah benar rekomendasi yang dimaksud masih dalam proses, apakah terdapat persyaratan administratif yang belum dipenuhi, atau apakah terdapat tahapan lain yang perlu diselesaikan oleh pemerintah daerah maupun Pansel.
“Kami tidak ingin persoalan ini terus berputar pada alasan yang sama. Minggu depan FORMASI akan mengajukan audiensi dengan Kemendagri di Jakarta. Kami akan datang untuk meminta penjelasan mengenai status rekomendasi yang selalu dijadikan alasan belum ditetapkannya Direktur Utama definitif PDAM Tirta Jati,” tegas Qorib.
Ia melanjutkan, “Kalau memang rekomendasi belum turun, kami ingin mengetahui status dan kendalanya secara jelas. Kalau ada dokumen yang belum lengkap atau tahapan yang belum diselesaikan, harus dijelaskan. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa kepastian, sementara persoalan tata kelola perusahaan daerah berpotensi semakin sulit dikendalikan.”
FORMASI menyatakan bahwa audiensi tersebut akan menjadi bagian dari upaya kontrol sosial dan advokasi kebijakan publik. Hasil komunikasi dengan Kemendagri nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai status proses pengisian jabatan Dirut PDAM Tirta Jati.
QORIB SOROTI POTENSI KEPENTINGAN POLITIK, BUPATI DIMINTA TERBUKA
Qorib juga menyampaikan kritik terhadap lambannya penyelesaian persoalan kepemimpinan di PDAM Tirta Jati. Ia meminta Bupati Cirebon memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan belum adanya kepastian pengangkatan Direktur Utama definitif.
“Saya mencurigai kekosongan Direktur Utama yang berkepanjangan ini berpotensi berkaitan dengan kepentingan politik. Namun, dugaan tersebut harus diuji berdasarkan fakta dan penjelasan resmi. Karena itu, Bupati harus terbuka kepada publik dan menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi dalam proses ini,” ujarnya.
FORMASI menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan dugaan dan pertanyaan kritis yang perlu dijawab melalui klarifikasi serta bukti administratif, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.
Menurut FORMASI, pengisian jabatan strategis pada perusahaan daerah harus mengutamakan profesionalitas, kompetensi, integritas, dan kepentingan pelayanan publik. Proses tersebut juga harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku.
Kekosongan jabatan Direktur Utama yang berkepanjangan, apabila tidak disertai pengendalian organisasi yang memadai, berpotensi menimbulkan persoalan koordinasi, pengawasan, dan efektivitas kerja. Oleh sebab itu, pemerintah daerah diminta segera memastikan adanya kepastian proses dan kepemimpinan yang efektif.
JANGAN SAMPAI MASYARAKAT MENJADI KORBAN
FORMASI mengingatkan bahwa PDAM Tirta Jati memiliki tanggung jawab penting dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terhadap air bersih. Karena itu, persoalan internal perusahaan tidak boleh mengganggu pelayanan kepada pelanggan.
Menurut Qorib, uang dan aset perusahaan daerah harus dikelola secara efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Pengawasan yang lemah serta ketidakpastian kepemimpinan tidak boleh dibiarkan menimbulkan dampak terhadap kualitas layanan publik.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat persoalan internal yang tidak kunjung diselesaikan. Uang negara dan aset perusahaan daerah harus dijaga, anggaran harus digunakan secara bertanggung jawab, dan pelayanan kepada pelanggan harus tetap menjadi prioritas. Kami meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara serius,” tegasnya.
FORMASI juga meminta manajemen PDAM Tirta Jati melakukan evaluasi kedisiplinan pegawai, memeriksa data absensi, memastikan pelaksanaan tugas teknis berjalan sebagaimana mestinya, serta memberikan klarifikasi atas berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
FORMASI SIAP KAWAL PERSOALAN HINGGA ADA KEJELASAN
Sebagai tindak lanjut, FORMASI Cirebon menyiapkan langkah advokasi melalui penyampaian surat kepada DPRD Kabupaten Cirebon dan permohonan audiensi kepada Kemendagri.
FORMASI berharap DPRD segera menjadwalkan forum dengar pendapat dengan menghadirkan Bupati Cirebon, seluruh anggota Pansel, jajaran direksi, dan pihak terkait lainnya agar proses pengisian jabatan Direktur Utama dapat dibahas secara terbuka dan terukur.
FORMASI juga meminta agar hasil pembahasan disertai penjelasan mengenai tahapan yang telah dilaksanakan, kendala yang masih dihadapi, pihak yang bertanggung jawab menindaklanjuti proses, serta target penyelesaian yang realistis sesuai ketentuan.
“Ini bukan semata-mata persoalan siapa yang akan menjadi Direktur Utama. Ini menyangkut tata kelola perusahaan daerah, kedisiplinan pegawai, akuntabilitas penggunaan aset dan anggaran, serta hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan air bersih yang baik. FORMASI akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur konstitusional sampai ada kejelasan dan langkah nyata dari pihak yang berwenang,” pungkas Qorib.
FORMASI Cirebon menegaskan bahwa penyelesaian persoalan PDAM Tirta Jati harus mengedepankan transparansi, profesionalitas, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun politik.
ADV. Dr. (C) QORIB, SH., MH., CRA.
Ketua Umum
Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon
(Eka)



