Kalimashada.com

KOTA TANGERANG, 6 Oktober 2026 — Pelayanan administrasi kependudukan di Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, berjalan tertib dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Pelayanan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah kelurahan dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan.

Pada Selasa, 6 Oktober 2026, salah seorang warga Gondrong, Bapak Khairul Anwar, warga RT 003/RW 006, datang ke Kantor Kelurahan Gondrong untuk mengajukan sejumlah dokumen administrasi kependudukan, yakni pembuatan Akta Kelahiran anak, pembaruan Kartu Keluarga (KK), serta pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).

Proses pelayanan dilakukan langsung oleh Staf Kelurahan Gondrong, Bapak Parjo, yang memberikan pelayanan dengan ramah, komunikatif dan profesional. Seluruh proses dilakukan berdasarkan ketentuan dan prosedur pelayanan yang berlaku.

Pelayanan tersebut juga dilaksanakan sesuai dengan arahan Lurah Gondrong, Bapak Muhlis Cahyadi, SKM., M.Si., serta Camat Cipondoh, Bapak M. Marwan, S.IP.

Suasana pelayanan di Kantor Kelurahan Gondrong terlihat tertib. Petugas memberikan informasi dan membantu warga dalam proses pengajuan dokumen sehingga masyarakat dapat memahami tahapan administrasi yang harus dilalui.

Bagi masyarakat, pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, jelas dan transparan merupakan hal penting karena dokumen seperti Akta Kelahiran, KK dan KIA menjadi bagian penting dalam memenuhi berbagai kebutuhan administrasi warga.

Bapak Khairul Anwar menyampaikan apresiasinya terhadap pelayanan yang diterimanya di Kelurahan Gondrong.

“Alhamdulillah, pelayanan di Kelurahan Gondrong sangat baik dan sesuai SOP. Prosesnya jelas dan petugasnya juga melayani dengan ramah. Terima kasih kepada Pak Parjo dan Pak Lurah,” ujar Khairul Anwar.

Ia berharap kualitas pelayanan seperti ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga masyarakat semakin mudah dalam memperoleh pelayanan administrasi pemerintahan.

Pelayanan Publik yang Transparan dan Tanpa Pungutan Liar

Pelayanan administrasi kependudukan di tingkat kelurahan merupakan salah satu bentuk pelayanan langsung pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, kecepatan, ketepatan, keramahan serta keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menciptakan pelayanan publik yang baik.

Dalam pelayanan yang diterima Khairul Anwar, proses pengurusan dokumen kependudukan berjalan sesuai prosedur dan tanpa pungutan liar (pungli).

Kelurahan Gondrong terus berkomitmen memberikan pelayanan publik yang mudah, tertib, transparan dan sesuai ketentuan. Dengan pelayanan yang mengedepankan kepentingan masyarakat, diharapkan kepercayaan warga terhadap pelayanan pemerintahan di tingkat kelurahan dapat terus terjaga.

Foto 1: Suasana loket pelayanan Kantor Kelurahan Gondrong yang terlihat tertib dan siap melayani masyarakat.

Foto 2: Staf Kelurahan Gondrong, Bapak Parjo, saat memberikan pelayanan administrasi kepada warga, Bapak Khairul Anwar.

(Saudi/gondrong)

Kalimashada.com