Kalimashada.com

ACEH SINGKIL – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK-RI) Aceh Singkil, Dedi Sumanto, bersama sejumlah wartawan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil pada Kamis (22/10/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah yang bersumber dari anggaran senilai Rp1,7 miliar.
Langkah ini dilakukan menyusul tindakan penyidik Kejari Aceh Singkil yang baru-baru ini melakukan penggeledahan dokumen di Dinas Pendidikan Aceh Singkil atas dugaan perbuatan melawan hukum pada proyek pengadaan tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Rahman, menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan hingga saat ini terus berjalan.
“Sejauh ini, ada sebanyak 60 orang telah kami periksa. Kami juga masih menunggu data-data tambahan untuk mendukung proses penyidikan,” ujar Rahman.
Rahman menegaskan bahwa pihak kejaksaan belum menetapkan tersangka karena masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut, namun ia memastikan perkara ini tidak dihentikan.
“Kami belum dapat memutuskan siapa yang akan menjadi tersangka karena semuanya membutuhkan proses. Namun, kasus ini terus berjalan dan tidak dihentikan,” tegasnya.
Di sisi lain, Ketua DPC LSM KPK-RI Aceh Singkil, Dedi Sumanto, mendesak Kejari Aceh Singkil agar mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut secara profesional dan tanpa tebang pilih. Ia menekankan pentingnya transparansi serta keterbukaan informasi publik bagi masyarakat Aceh Singkil.
“Kami mendesak pihak kejaksaan agar kasus dugaan korupsi ini tidak berhenti begitu saja. Keterbukaan informasi publik sangat dinantikan masyarakat agar perkembangan penanganan perkara ini dapat diketahui secara jelas,” pungkas Dedi.
Hingga kini, penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Singkil masih terus berlangsung. Masyarakat berharap proses hukum atas pengadaan seragam sekolah senilai Rp1,7 miliar ini berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
(Maksum)



