Kalimashada.com
KABUPATEN CIREBON – Rencana penertiban puluhan bangunan yang berdiri di atas saluran air Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, menuai protes dari sejumlah pemilik bangunan. Keberatan tersebut muncul setelah Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas PUTR UPTD Wilayah VI melayangkan surat teguran kedua sebagai bagian dari tahapan penertiban bangunan di kawasan tersebut.
Sejumlah pemilik bangunan meminta pemerintah tidak serta-merta melakukan penggusuran. Mereka menilai masih ada ruang dialog dan solusi yang dapat ditempuh tanpa harus mengorbankan mata pencaharian masyarakat.
Mulyana dan Dedi Hamdani, selaku pemilik bangunan yang mewakili puluhan pemilik bangunan di lokasi tersebut, secara tegas menyampaikan keberatan atas rencana penertiban. Keduanya mempertanyakan kebijakan pemerintah yang dinilai harus diterapkan secara adil, transparan, dan tidak tebang pilih.
Menurut mereka, apabila persoalan yang dipermasalahkan adalah keberadaan bangunan di atas saluran air, pemerintah juga perlu memberikan penjelasan terkait keberadaan bangunan lain maupun jembatan yang digunakan perusahaan untuk menunjang aktivitas operasionalnya.
"Jangan langsung digusur. Kami juga masyarakat yang sedang mencari nafkah. Kalau memang ada persoalan, seharusnya masih ada solusi. Kenapa perusahaan bisa membangun jembatan untuk akses operasional mereka, sementara kami seolah tidak diberikan kesempatan? Kami tidak bermaksud menutup aliran air," ungkap mereka.
Mereka berharap pemerintah tidak hanya mengedepankan penertiban, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang akan ditanggung masyarakat, Minggu ( 8/11/26 ).
"Kalau memang harus ditertibkan, pemerintah seharusnya memberikan alternatif atau solusi terlebih dahulu. Jangan sampai masyarakat kehilangan tempat usaha dan mata pencaharian tanpa ada jalan keluar," tambahnya.
*DPP KOMPAK CIREBON SIAP BERIKAN PENDAMPINGAN, SOROT DUGAAN TEBANG PILIH DAN KONSPIRASI*
Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KOMPAK Cirebon melalui Kepala Divisi Investigasi, Yosu Subardi, menyatakan siap memberikan pendampingan kepada para pemilik bangunan yang terdampak rencana penertiban tersebut.
Yosu menilai persoalan ini tidak boleh hanya dilihat dari sudut pandang penegakan aturan semata. Pemerintah juga harus mengedepankan komunikasi, transparansi, serta musyawarah dengan masyarakat yang terdampak.
Lebih jauh, Yosu menyoroti adanya dugaan ketidakadilan atau tebang pilih dalam pelaksanaan penertiban. Bahkan, ia mengungkapkan adanya dugaan konspirasi atau persekongkolan yang menurutnya perlu ditelusuri dan diklarifikasi secara menyeluruh.
"Kami melihat ada sejumlah hal yang harus dibuka secara terang-benderang. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi pihak yang paling dirugikan. Kalau memang penertiban dilakukan berdasarkan aturan, maka aturan tersebut harus diterapkan secara konsisten, bukan tebang pilih," tegas Yosu.
Ia mempertanyakan mengapa masyarakat yang menggantungkan hidup dari bangunan tersebut harus menghadapi ancaman penertiban, sementara keberadaan bangunan maupun akses jembatan untuk kepentingan perusahaan juga perlu mendapatkan penjelasan.
Selain itu, Yosu mempertanyakan proses sosialisasi dan pelibatan masyarakat sebelum kebijakan penertiban dilaksanakan. Menurutnya, pemerintah semestinya mengedepankan musyawarah agar tidak menimbulkan persoalan sosial yang lebih luas.
DPP KOMPAK juga menyoroti informasi mengenai cakupan wilayah penertiban. Yosu mempertanyakan penyampaian informasi yang sebelumnya disebut mencakup hingga wilayah Kecamatan Astanajapura, sementara berdasarkan kondisi yang diketahuinya, persoalan penertiban yang saat ini diprotes masyarakat berada di Desa Kanci.
PEMDES DAN PIHAK KECAMATAN DIMINTA TIDAK TUTUP MATA
Tak hanya pemerintah kabupaten, sorotan juga diarahkan kepada Pemerintah Desa Kanci dan pihak Kecamatan Astanajapura. Yosu menilai pemerintah di tingkat desa maupun kecamatan seharusnya hadir memberikan pendampingan, penjelasan, serta ruang komunikasi kepada masyarakat yang sedang menghadapi persoalan tersebut.
Menurutnya, pemerintah desa dan kecamatan tidak boleh terkesan diam ketika warganya menghadapi ancaman kehilangan tempat usaha maupun mata pencaharian akibat rencana penertiban.
"Seharusnya pemerintah desa dan kecamatan hadir di tengah masyarakat. Mereka memiliki tanggung jawab untuk menjembatani aspirasi warga dengan pemerintah kabupaten. Jangan sampai masyarakat dibiarkan menghadapi persoalan ini sendiri tanpa pendampingan dan kejelasan," ungkap Yosu.
Ia menegaskan, DPP KOMPAK akan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, di antaranya Dinas PUTR melalui UPTD Wilayah VI dan UPTR Kabupaten Cirebon, guna memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum, prosedur, serta mekanisme penertiban bangunan di atas saluran tersebut.
Tak hanya itu, KOMPAK juga berencana melakukan klarifikasi kepada Gubernur Jawa Barat terkait beredarnya isu bahwa penertiban tersebut merupakan perintah langsung dari Gubernur Jawa Barat.
"Kami akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Gubernur Jawa Barat. Kami ingin memastikan apakah benar ada perintah langsung dari gubernur atau hanya informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Semuanya harus jelas dan transparan," tandasnya.
Persoalan ini menjadi ujian bagi pemerintah dalam menyeimbangkan penegakan aturan, fungsi saluran air, dan perlindungan terhadap mata pencaharian masyarakat.
Penertiban memang dapat dilakukan apabila memiliki dasar hukum yang jelas. Namun, transparansi, konsistensi penegakan aturan, dialog, serta perlakuan yang adil terhadap seluruh pihak juga tidak boleh diabaikan.
Kini masyarakat menunggu kehadiran pemerintah untuk memberikan penjelasan, bukan sekadar melayangkan surat teguran. Sebab, di balik puluhan bangunan yang dipersoalkan, terdapat masyarakat yang menggantungkan penghidupannya.
DPP KOMPAK menegaskan akan mengawal persoalan tersebut dan meminta seluruh pihak terkait membuka fakta secara transparan. Dugaan tebang pilih maupun dugaan konspirasi yang disampaikan Yosu juga perlu dijawab melalui klarifikasi dan pemeriksaan berdasarkan bukti, bukan dibiarkan menjadi polemik di tengah masyarakat.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas PUTR UPTD Wilayah VI, UPTR Kabupaten Cirebon, Pemerintah Desa Kanci, maupun Kecamatan Astanajapura mengenai keberatan warga serta berbagai dugaan yang disampaikan DPP KOMPAK.
( Eka )



