Kalimashada.com

BANDUNG — Persidangan perkara dugaan korupsi terkait kredit pada BPR Bank Cirebon kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Bandung, Senin, 7 September 2026.
Dalam persidangan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Cirebon hadir melalui tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang juga dihadiri oleh kuasa hukum para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kredit BPR Bank Cirebon.
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap para terdakwa.
Usai dakwaan dibacakan, melalui kuasa hukumnya, para terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Dengan tidak diajukannya eksepsi maupun perlawanan atas dakwaan tersebut, proses persidangan perkara selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian.
Berdasarkan agenda persidangan, pekan depan Jaksa Penuntut Umum akan mulai menghadirkan pembuktian dalam perkara tersebut. Tahapan ini menjadi bagian penting untuk menguji materi dakwaan serta fakta-fakta yang akan terungkap selama proses persidangan.
Persidangan perkara dugaan korupsi kredit BPR Bank Cirebon tersebut selanjutnya akan terus bergulir sesuai dengan tahapan hukum acara pidana yang berlaku.
(Eka)



