Kalimashada.com

137231

CIREBON ,(7/10/2026) – Pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, kembali menjadi sorotan.

Seorang warga mengaku mengalami kesulitan saat hendak memperbarui Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang kondisinya sudah rusak dan tulisan pada kartu tidak lagi terlihat jelas.

Keluhan tersebut disampaikan saat awak media mendampingi keponakannya yang datang langsung ke Kecamatan Mundu untuk mengurus penggantian KTP rusak.

Namun, proses pelayanan yang diterima justru dinilai kurang memberikan kemudahan bagi warga.

Menurut keterangan warga, petugas pelayanan meminta yang bersangkutan melakukan pemotretan kembali, meskipun kedatangannya bukan untuk membuat KTP baru, melainkan mengganti KTP lama yang sudah rusak.

Kondisi tersebut sontak menimbulkan pertanyaan.

Jika warga hanya mengganti KTP karena rusak, apakah data foto sebelumnya tidak lagi tersedia dalam sistem administrasi kependudukan?

Pertanyaan semakin muncul ketika petugas pelayanan Kecamatan Mundu disebut meminta warga untuk mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari proses pelayanan.

Bagi masyarakat yang belum memahami teknologi digital, kewajiban atau arahan untuk menggunakan aplikasi tersebut tentu membutuhkan penjelasan yang jelas. Jangan sampai pelayanan administrasi yang seharusnya memudahkan masyarakat justru membuat warga kebingungan.

“Datang ke kecamatan hanya untuk mengganti KTP yang rusak, tetapi malah diminta foto lagi dan harus download aplikasi IKD. Kalau memang itu prosedurnya, seharusnya dijelaskan dengan baik kepada warga,” ujar warga yang didampingi awak media tersebut.

Persoalan ini menjadi perhatian karena pelayanan publik seharusnya mengedepankan kemudahan, kejelasan informasi, keramahan dan kepastian prosedur. Masyarakat datang ke kantor pemerintahan bukan untuk meminta sesuatu yang di luar haknya, melainkan untuk memperoleh pelayanan administrasi kependudukan.

Yang menjadi pertanyaan, kalau warga yang datang dengan didampingi awak media saja merasa kesulitan mendapatkan pelayanan yang mudah dan jelas, bagaimana dengan masyarakat yang datang seorang diri dan sama sekali tidak memahami prosedurnya?

Kritik ini bukan dimaksudkan untuk menghakimi petugas maupun pihak Kecamatan Mundu. Namun, keluhan warga patut menjadi bahan evaluasi agar pelayanan administrasi kependudukan benar-benar berjalan transparan dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Pihak Kecamatan Mundu maupun instansi terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai prosedur resmi penggantian KTP rusak, termasuk ketentuan mengenai pemotretan ulang dan penggunaan aplikasi IKD.

Sebab, pelayanan publik bukan sekadar menyelesaikan urusan administrasi. Pelayanan publik adalah wajah pemerintah di hadapan masyarakat. Ketika warga datang membutuhkan bantuan, yang dibutuhkan bukan kerumitan, melainkan kepastian dan kemudahan.

(Eka)

Kalimashada.com
TopikCirebon