Kalimashada.com
ACEH SINGKIL — Penanganan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Singkil senilai Rp 2,51 miliar terus menuai perhatian publik. Lembaga Swadaya Masyarakat Central Hukum & Keadilan (CHK) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil untuk mengusut tuntas aliran dana serta membongkar pihak-pihak yang diduga mengendalikan proyek tersebut.
Direktur CHK Aceh Singkil, Razaliardi Manik, menyoroti adanya informasi mengenai indikasi keterlibatan pihak ketiga yang berpotensi mengambil alih tanggung jawab pelaksanaan kegiatan, sementara peran aktor utama lainnya belum terungkap secara terang.
Menurut Razaliardi, tim penyidik Kejari Aceh Singkil tidak boleh berhenti pada pihak-pihak yang sekadar mengurus berkas administrasi, menggunakan akun e-katalog, atau melakukan penarikan uang tunai di bank. Pembuktian harus ditelusuri secara mendalam hingga menemukan aktor intelektual yang memberi perintah, mengendalikan proyek, dan menikmati aliran dana tersebut.
“Jangan sampai pihak yang hanya terlihat di lapangan justru menanggung seluruh tanggung jawab, sementara pihak lain yang diduga berperan lebih besar luput dari pemeriksaan,” tegas Razaliardi kepada awak media, Kamis (29/10/2026).
Selain itu, CHK meminta kejaksaan mendalami penggunaan bendera CV Era Global Mandiri (CV EGM), mulai dari legalitas usaha, mekanisme penggunaan akun e-katalog, hingga sosok yang memegang kendali atas transaksi pengadaan barang. CHK juga mendesak penyidik menelusuri informasi mengenai pengembalian uang yang disinyalir melibatkan tiga orang guna memastikan sumber dana, tujuan pembayaran, serta korelasinya dengan konstruksi perkara.
Terlebih lagi, Razaliardi menyinggung soal angka Rp687,5 juta yang dikabarkan berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menegaskan pentingnya keterbukaan dasar perhitungan angka tersebut dan hubungannya dengan anggaran proyek sebesar Rp1,77 miliar berdasarkan dokumen resmi.
“Kejaksaan harus membongkar perkara ini sampai ke rantai aliran dananya. Jangan berhenti pada pelaksana teknis jika bukti mengarah pada pihak lain,” tegasnya kembali.
CHK berharap Kejari Aceh Singkil bekerja secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam menetapkan tanggung jawab hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini diturunkan, dugaan keterlibatan pihak ketiga maupun sosok yang dijuluki “Master X” masih memerlukan pembuktian hukum dan konfirmasi resmi dari penyidik. Seluruh pihak yang terseret tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebelum adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Maksum)



