Kalimashada.com

CIREBON, (17/7/2026) – Aktivitas penanaman kabel fiber optik yang diduga dilakukan pada dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di sepanjang jalur Sumber, Kabupaten Cirebon, hingga Kali Tanjung, Kota Cirebon, menuai sorotan masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan legalitas pekerjaan tersebut karena diduga tidak disertai dokumen perizinan dari instansi berwenang.
Berdasarkan informasi yang diterima dari sumber di lapangan, pekerjaan penggalian dan penanaman kabel optik yang disebut-sebut merupakan bagian dari jaringan Telkom itu berlangsung pada waktu yang tidak lazim, sehingga memunculkan dugaan adanya upaya menghindari perhatian publik.
Selain dugaan tidak memiliki dokumen perizinan, sejumlah pekerja juga diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) atau perlengkapan keselamatan kerja sebagaimana lazim diterapkan dalam pekerjaan konstruksi maupun penggalian di ruang publik. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan para pekerja serta pengguna jalan apabila tidak disertai pengamanan lokasi kerja yang memadai.
Warga meminta pemerintah daerah, khususnya dinas teknis yang membidangi pekerjaan umum, segera melakukan pengecekan terhadap kelengkapan administrasi, legalitas proyek, serta kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Apabila benar ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap pemerintah mengambil langkah tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Kota Cirebon sendiri sebelumnya telah menegaskan bahwa penataan dan penggelaran jaringan telekomunikasi harus dilakukan secara tertib dan sesuai regulasi, termasuk memperhatikan aspek keselamatan, estetika kota, serta koordinasi dengan perangkat daerah terkait.
Selain itu, ketentuan daerah mengenai penggelaran kabel telekomunikasi juga mengatur bahwa penyelenggara wajib memenuhi persyaratan perizinan, termasuk rekomendasi teknis dan izin galian dari instansi yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat konfirmasi maupun tanggapan resmi dari pihak Telkom maupun instansi pemerintah terkait mengenai dugaan tidak adanya dokumen perizinan serta dugaan pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD).
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Eka)



