Kalimashada.com
CIREEBON – Dugaan tindak kekerasan kembali mencuat di lingkungan aparatur sipil negara (ASN). Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon diduga menjadi korban pemukulan yang dilakukan atasannya sendiri, yakni Kepala Satpol PP Kota Cirebon, usai apel pagi pada Senin, 13 Juli 2026.
Peristiwa yang disebut-sebut terjadi di lingkungan Kantor Satpol PP Kota Cirebon itu kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan tengah dalam proses penanganan.
Korban berinisial T (47), seorang PNS yang bertugas di Satpol PP Kota Cirebon, mengaku tidak mengetahui alasan dirinya diduga menjadi sasaran pemukulan. Menurut keterangannya, insiden bermula setelah apel pagi rutin selesai dilaksanakan.
"Setelah apel saya dipanggil oleh Pak Edi dan ditanya mengenai nomor telepon teman saya. Saya menjawab, 'Saya mau makan dulu, Pak.' Tidak lama kemudian saya diduga dipukul di bagian dada di depan anggota Satpol PP lainnya," ujar T kepada awak media di depan Mapolsek Kesambi, Senin (13/7).
Selain dugaan pemukulan, korban juga mengaku mendapat ancaman agar tidak lagi mengenakan seragam Satpol PP serta tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan dinas.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami nyeri pada bagian dada, sesak napas, serta memar. Ia kemudian meminta pendampingan hukum kepada LBH Pena Keadilan dan melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.
"Hingga sekarang dada saya masih sakit dan sesak untuk bernapas," ungkapnya.
Ketua LBH Pena Keadilan, Moch. Hasyirul Falah, membenarkan bahwa pihaknya telah mendampingi korban dalam proses pelaporan. Menurutnya, korban telah dimintai keterangan oleh penyidik dan memperoleh surat rujukan visum ke RS Ciremai.
"Perkara ini sudah kami serahkan kepada penyidik Polsek Kesambi. Kami berharap aparat penegak hukum bekerja profesional dan segera memanggil pihak yang dilaporkan," kata Falah.
Falah menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan kekerasan di lingkungan ASN merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat dibenarkan.
"Satpol PP adalah institusi sipil. Persoalan kedinasan semestinya diselesaikan melalui mekanisme pembinaan atau sanksi administratif, bukan dengan kekerasan," tegasnya.
Ia juga menyatakan akan mendorong proses hukum berjalan serta berencana melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Badan Kepegawaian agar dilakukan pemeriksaan etik dan pemberian sanksi administratif apabila terbukti.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP Kota Cirebon maupun pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.
(Eka)



