Kalimashada.com
CIREBON, (21/7/2026) - Polemik mengenai keberadaan Tim Kerja Bidang Pendidikan Dasar Kecamatan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon kembali menjadi sorotan publik. Perbedaan pandangan terkait dasar hukum pembentukan tim tersebut memunculkan perdebatan yang melibatkan Dinas Pendidikan, Sekretariat Daerah, serta elemen masyarakat sipil.
Berdasarkan informasi yang beredar, Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon mendasarkan pembentukan Tim Kerja pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 800/1337/Sekret tertanggal 2 Juni 2026. Dalam keputusan tersebut, Tim Kerja disebut memiliki fungsi koordinasi, pembinaan, pengawasan, evaluasi, penyusunan laporan, hingga penanganan berbagai persoalan pendidikan dasar di tingkat kecamatan.
Di sisi lain, melalui Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon tertanggal 14 Juli 2026, Pemerintah Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa kedudukan Korwil Bidikcam telah dicabut dan tidak ada lagi lembaga maupun sebutan lain yang memiliki fungsi serupa di setiap kecamatan. Penegasan tersebut disebut sebagai bagian dari langkah memperkuat tata kelola pemerintahan dan mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Sementara itu, Bupati Cirebon juga memberikan penjelasan bahwa Tim Kerja yang dibentuk Dinas Pendidikan bukan merupakan pengganti Korwil Pendidikan, melainkan hanya berfungsi sebagai sarana komunikasi dan koordinasi antar sekolah serta tidak memperoleh pembiayaan dari APBD.
Menanggapi kondisi tersebut, Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) mendesak DPRD Kabupaten Cirebon segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar seluruh pihak dapat memberikan penjelasan secara terbuka. FORMASI juga menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna memperoleh kepastian hukum atas kebijakan yang dinilai menimbulkan perbedaan tafsir.
Masyarakat berharap polemik ini dapat diselesaikan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaan pelayanan pendidikan di Kabupaten Cirebon.
(Eka)



