Kalimashada.com

ACEH SINGKIL — Dua jenis kuliner tradisional khas Kabupaten Aceh Singkil, nditak matah dan ndelabakh manuk, terpilih mewakili Provinsi Aceh dalam penilaian tingkat nasional. Keberhasilan ini diraih setelah cita rasa dan keunikan kedua hidangan tersebut diperkenalkan secara meluas melalui program pelestarian budaya lokal.
Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Singkil, Zakirun Pohan, menyampaikan bahwa kepastian tersebut diperoleh usai proses pembinaan dan pendampingan berkelanjutan yang dilakukan MAA bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh Singkil.
"Alhamdulillah dengan izin Allah, serta bimbingan dan arahan dari MAA Aceh Singkil, menu nditak matah dan ndelabakh manuk terpilih menjadi salah satu menu utama yang akan mewakili BPS Provinsi Aceh menuju penilaian BPS RI," ujar Zakirun Pohan dalam siaran persnya, Selasa (4/8/2026).
Zakirun menjelaskan, kedua makanan tradisional tersebut sebelumnya telah dipromosikan dalam berbagai agenda sosialisasi. Salah satunya melalui kegiatan demonstrasi memasak yang diselenggarakan atas kerja sama MAA Aceh Singkil dan Dharma Wanita Persatuan (DWP) BPS Kabupaten Aceh Singkil pada pertengahan Juli 2026.
Melalui kegiatan tersebut, para peserta diajak mengenali langsung tata cara dan proses pembuatan nditak matah serta ndelabakh manuk. Kuliner warisan leluhur yang telah berakar kuat dalam tradisi masyarakat Aceh Singkil ini kini bersiap mengepakkan sayap di panggung nasional.
"Kedua kuliner tersebut tidak hanya memiliki cita rasa khas, tetapi juga mengandung nilai budaya yang sudah melekat sejak turun-temurun," tutur Zakirun.
Secara adat, hidangan unik ini kerap disajikan dalam prosesi peletakan tiang pertama pembangunan rumah. Selain bernilai sakral, masyarakat setempat juga memercayai khasiat kesehatan dari kuliner ini, salah satunya membantu memperlancar produksi air susu ibu (ASI) bagi ibu yang baru melahirkan.
Sebagai langkah perlindungan hukum dan pelestarian aset budaya daerah, Zakirun menambahkan bahwa nditak matah dan ndelabakh manuk kini telah resmi didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Kabupaten Aceh Singkil.(Maksum)



