Kalimashada.com

113003

ACEH SINGKIL – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil secara resmi mengusulkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2026 dengan proyeksi total belanja mencapai Rp966,68 miliar. Angka ini mengalami kenaikan sekitar Rp137,89 miliar dibandingkan APBK murni sebesar Rp828,78 miliar.

Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026 tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, S.H., dalam Sidang Paripurna DPRK Aceh Singkil pada Selasa (22/9/2026).

Rincian Postur Anggaran APBK-P 2026

Pendapatan Daerah: Diproyeksikan naik menjadi Rp939,13 miliar (meningkat Rp121,51 miliar dari target awal Rp817,62 miliar).

Lain-Lain Pendapatan yang Sah: Tetap berada pada angka Rp19,01 miliar.

Belanja Daerah: Diproyeksikan mencapai Rp966,68 miliar.

Pembiayaan (SiLPA): Defisit anggaran ditutup melalui penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, yang disesuaikan naik dari Rp11,1 miliar menjadi Rp27,55 miliar.

Sinergi Eksekutif dan Legislatif

Pembahasan APBK Perubahan 2026 ini berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan. Bupati Safriadi Oyon mengapresiasi tinggi terbangunnya sinergi dan kesamaan visi antara pihak eksekutif dan legislatif.

"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Aceh Singkil atas kebersamaan, sinergi, dan komitmen dalam pembahasan APBK Perubahan 2026. Semoga kerja sama yang baik ini terus terjaga demi pembangunan dan kepentingan masyarakat," ujar Bupati.

Ia menambahkan bahwa keselarasan pandangan ini merupakan kunci utama agar setiap rupiah yang dikelola betul-betul berdampak pada masyarakat.

"Ketika eksekutif dan legislatif memiliki visi dan pandangan yang sejalan, proses penganggaran akan lebih efektif dan tepat waktu. Yang terpenting, setiap rupiah yang kita kelola harus bermuara pada peningkatan pelayanan, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat," tegas Safriadi Oyon.

Tahapan Selanjutnya

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun, serta dihadiri oleh anggota DPRK, unsur Forkopimda, Pj. Sekda, para Kepala SKPK, dan camat se-Kabupaten Aceh Singkil.

Pasca disepakatinya perubahan KUA-PPAS, seluruh SKPK akan segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Tahapan ini menjadi pendorong menuju penyusunan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Singkil tentang Perubahan APBK T.A. 2026.(Maksum)

Kalimashada.com