Kalimashada.com
Tangerang.Rabu. 28/10/2026 - Aktivitas pengolahan bahan di Desa Kendan, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, menjadi perhatian Tim Investigasi setelah diperoleh sejumlah keterangan pekerja mengenai bahan yang masuk dari wilayah Bogor, proses pengolahan di lokasi, material yang disebut dihasilkan, dan pengiriman produk ke Jakarta.
Penelusuran awal tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab secara independen, terutama mengenai identitas bahan baku, pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan, karakteristik produk, pengelolaan residu, serta dokumen perizinan dan lingkungan yang relevan.
Dalam perkembangan berikutnya, Pak Badri, yang disebut oleh pekerja memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut, menyampaikan dua tanggapan tertulis bertanggal 28 Oktober 2026. Dalam surat kedua, ia secara tegas membantah informasi mengenai bahan yang disebut sebagai lumpur industri atau plating, metode pemanasan menggunakan kayu bakar, serta deskripsi produk berupa kristal biru dan material hitam.
Tim Investigasi menghormati hak Pak Badri untuk menyampaikan bantahan. Namun, perbedaan antara keterangan pekerja dan jawaban tertulis tersebut masih membutuhkan verifikasi faktual. Tidak satu pun pihak dapat dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran hanya berdasarkan keterangan awal ataupun bantahan tertulis.
KETERANGAN PEKERJA: KEGIATAN DISEBUT BERLANGSUNG SEKITAR TIGA BULAN
Dalam penelusuran awal, seorang pekerja bernama Isman menyampaikan keterangan mengenai aktivitas pengolahan yang disebut telah berlangsung sekitar tiga bulan. Pekerja lainnya juga memberikan informasi mengenai bahan yang diterima, proses pengolahan, bentuk produk, dan pengiriman.
Menurut keterangan pekerja, bahan yang masuk ke lokasi disebut sebagai lumpur plating. Material tersebut dikabarkan berasal dari wilayah Bogor dan kemudian diproses di Desa Kendan.
Pekerja juga menyebut nama Pak Badri dari Bogor sebagai pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Informasi lain menyebutkan bahwa gudang yang digunakan dikatakan milik Pak Badri.
Sampai rilis ini disusun, Tim Investigasi belum memperoleh verifikasi independen yang memastikan apakah Pak Badri merupakan pemilik bangunan, pemilik bahan, pengelola kegiatan, pemilik badan usaha, atau pihak lain yang mempunyai hubungan dengan operasional tersebut.
Status kepemilikan bangunan, kepemilikan material, dan tanggung jawab pengelolaan merupakan hal berbeda. Penetapan peran masing-masing pihak memerlukan bukti yang dapat diperiksa.
KENDARAAN DARI BOGOR DAN PERTANYAAN MENGENAI PENGANGKUTAN
Dalam penelusuran awal, kendaraan bermesin diesel dengan nomor polisi B 9308 SYP disebut berkaitan dengan pengangkutan bahan dari Bogor menuju Kendan.
Menurut keterangan mengenai percakapan dengan pengemudi, yang bersangkutan menyatakan tidak mengetahui secara pasti jenis bahan yang dibawanya dan hanya mengetahui muatannya berupa lumpur. Pengemudi juga disebut mengatakan bahwa dirinya tidak diberikan surat jalan.
Keterangan tersebut belum diverifikasi melalui dokumen pengangkutan, identitas pengirim dan penerima, maupun penjelasan pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman.
Tidak diberikannya surat jalan kepada pengemudi, apabila keterangan itu benar, tidak otomatis membuktikan bahwa tidak ada dokumen lain dalam administrasi pengangkutan.
saat yang sama, Tim Investigasi mendorong agar fakta yang relevan diperiksa secara objektif oleh pihak yang berwenang.
Pertanyaan yang masih menunggu jawaban faktual ialah: bahan apa yang sebenarnya masuk ke lokasi, proses apa yang benar-benar berlangsung, produk apa yang dihasilkan, dan bagaimana kegiatan tersebut memenuhi ketentuan perizinan serta pengelolaan lingkungan yang berlaku?
Fakta harus diuji. Keterangan harus ditelusuri. Kesimpulan tidak boleh mendahului bukti.
Penutup.
TIM / saudi



