Kalimashada.com
MEDIASI DI BALAI DESA DAWUAN BERUJUNG DAMAI
KABUPATEN CIREBON — Rabu, 28 Oktober 2026 - Upaya penyelesaian persoalan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook berakhir damai.
Mediasi yang berlangsung di Balai Desa Dawuan, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (28/10/2026), mempertemukan dua warga Desa Dawuan yang sebelumnya terlibat perselisihan.
Persoalan tersebut bermula dari pengaduan pihak berinisial (ER), yang merasa nama baiknya tercemar melalui unggahan atau aktivitas di media sosial Facebook yang diduga berkaitan dengan warga lain berinisial (EG).
Merespons pengaduan tersebut, Pemerintah Desa Dawuan bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa memfasilitasi pertemuan guna mencari jalan keluar terbaik bagi kedua belah pihak.
Mediasi dilakukan untuk meredakan ketegangan, membuka ruang komunikasi, serta mendorong penyelesaian persoalan secara baik-baik.
Pihak (ER), yang didampingi oleh (Z), menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu memfasilitasi pertemuan tersebut.
Menurut pihak yang mengadu, persoalan dugaan pencemaran nama baik di media sosial merupakan hal yang perlu disikapi secara bijak dan bertanggung jawab.
Penggunaan media sosial hendaknya tetap memperhatikan etika komunikasi, menghormati martabat orang lain, serta tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Meski demikian, dugaan pelanggaran hukum dalam persoalan ini tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pengaduan sepihak. Penilaian hukum tetap harus mengacu pada fakta, bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alhamdulillah, melalui komunikasi dan upaya mediasi yang difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta Pemerintah Desa Dawuan, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai.
Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi akhir dari perselisihan sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama ketika menyampaikan pernyataan yang berpotensi merugikan nama baik orang lain.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa setiap persoalan di tengah masyarakat sebaiknya diselesaikan dengan kepala dingin, mengedepankan musyawarah, dan tidak memperkeruh keadaan melalui pernyataan yang belum terverifikasi.
Kedamaian adalah tujuan bersama. Dengan tercapainya kesepakatan antara kedua pihak, diharapkan hubungan sosial warga Desa Dawuan kembali harmonis dan situasi masyarakat tetap aman, tertib, serta kondusif.
(Eka)



