Kalimashada.com
CIREBON — Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon meminta Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat (Kapolda Jabar) memberikan perhatian serius terhadap penanganan dugaan skandal korupsi di Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon.
FORMASI mendesak agar perkara yang saat ini ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Cirebon tersebut diusut secara profesional, independen, transparan sesuai ketentuan hukum, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal persoalan tersebut, FORMASI Cirebon menyatakan akan menyampaikan surat resmi kepada Kapolda Jabar c.q. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar. Surat tersebut berisi permohonan pemantauan, atensi, dan evaluasi terhadap perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan PDAM Tirta Jati.
Ketua Umum FORMASI Cirebon, Adv. Dr. (C) Qorib, S.H., M.H., CRA., menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat sipil dalam mendorong penegakan hukum yang berintegritas dan tidak tebang pilih.
“FORMASI meminta Kapolda Jabar memberikan atensi serius terhadap perkara dugaan skandal korupsi PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon. Kami ingin perkara ini ditangani secara objektif, seluruh fakta diperiksa, dan setiap pihak yang berkaitan dengan perkara diperiksa sesuai ketentuan hukum,” tegas Qorib.
FORMASI SOROTI LAMBANNYA PENANGANAN PERKARA
Menurut Qorib, FORMASI menilai perkembangan penanganan perkara tersebut belum memberikan kejelasan yang memadai bagi masyarakat. Kondisi ini mendorong pihaknya meminta jajaran Polda Jabar melakukan evaluasi terhadap proses penanganan yang berjalan di Unit Tipidkor Polresta Cirebon.
Ia menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan badan usaha milik daerah tidak boleh berhenti menjadi polemik di ruang publik. Setiap laporan, pengaduan, dan informasi yang didukung bukti relevan harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya mengenai perkembangan perkara ini tanpa memperoleh kepastian. Kami meminta dilakukan evaluasi secara menyeluruh, termasuk terhadap langkah pemeriksaan, pendalaman dokumen, penelusuran transaksi, dan kendala yang mungkin dihadapi penyidik,” ujarnya.
FORMASI menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap independensi penyidik, melainkan upaya mendorong pengawasan berjenjang agar penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan standar profesionalitas Polri.
DESAK DITRESKRIMSUS POLDA JABAR EVALUASI DAN PERTIMBANGKAN PENGAMBILALIHAN
FORMASI Cirebon juga meminta Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan evaluasi terhadap penanganan dugaan skandal korupsi PDAM Tirta Jati.
Apabila berdasarkan hasil evaluasi ditemukan alasan yang sah dan sesuai ketentuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan, FORMASI meminta agar Polda Jabar mempertimbangkan supervisi, asistensi, atau pengambilalihan perkara melalui mekanisme yang berlaku.
Qorib menilai pengawasan dari tingkat Polda penting untuk memastikan seluruh aspek perkara diperiksa secara menyeluruh, terlebih apabila terdapat banyak pihak yang keterangannya perlu dikonfirmasi dan diuji berdasarkan alat bukti.
“Kami meminta Ditreskrimsus Polda Jabar tidak hanya melihat persoalan ini sebagai polemik antarpihak. Periksa seluruh fakta secara menyeluruh. Jika terdapat bukti yang mengarah pada tindak pidana, proses sesuai hukum. Jika tidak ditemukan unsur pidana, sampaikan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, jabatan, kedudukan, maupun hubungan para pihak tidak boleh menjadi alasan untuk memperlakukan seseorang secara istimewa dalam proses penegakan hukum.
JANGAN BIARKAN DUGAAN KORUPSI BERGESER MENJADI SEKADAR UTANG-PIUTANG
FORMASI juga menyoroti adanya penjelasan dari pihak terkait yang menyebut transaksi yang dipersoalkan merupakan persoalan utang-piutang dan tunggakan pekerjaan.
Menurut Qorib, keterangan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan dokumen, kronologi transaksi, hubungan hukum para pihak, aliran dana, serta keterkaitannya dengan kegiatan dan kewenangan di lingkungan PDAM Tirta Jati.
FORMASI menilai tidak tepat apabila kesimpulan mengenai suatu transaksi ditentukan hanya berdasarkan keterangan salah satu pihak tanpa menguji keseluruhan fakta yang relevan.
“Saya meminta penyidik tetap independen dan tidak terpaku pada satu narasi. Kalau disebut utang-piutang, periksa dokumen dan dasar transaksinya. Telusuri apakah ada kaitan dengan pekerjaan, jabatan, kewenangan, atau kegiatan perusahaan daerah. Kesimpulan harus berdasarkan alat bukti, bukan asumsi,” kata Qorib.
Ia menegaskan bahwa FORMASI menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Namun, seluruh kemungkinan harus diperiksa secara objektif agar tidak ada fakta penting yang terlewat.
FORMASI MINTA NETRALITAS DAN INDEPENDENSI POLRI DIJAGA
Qorib menegaskan bahwa permohonan atensi kepada Kapolda Jabar juga dimaksudkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Menurutnya, perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan kepentingan badan usaha milik daerah membutuhkan penanganan yang profesional, bebas dari tekanan, serta tidak dipengaruhi kepentingan pihak tertentu.
“Netralitas dan independensi Polri harus terus dijaga. Penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi jabatan, kekuasaan, tekanan, atau kepentingan siapa pun. Semua pihak harus memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.
FORMASI berharap Kapolda Jabar dapat memberikan perhatian terhadap perkembangan perkara tersebut dan memastikan mekanisme pengawasan berjalan sebagaimana mestinya.
Selain kepada Kapolda Jabar, FORMASI juga berencana menyampaikan permohonan pemantauan kepada Kapolri agar perkembangan penanganan dugaan skandal korupsi PDAM Tirta Jati memperoleh perhatian secara berjenjang sesuai kewenangan masing-masing.
USUT TUNTAS BERDASARKAN BUKTI, BUKAN KEPENTINGAN
FORMASI Cirebon menegaskan akan terus mengawal penanganan perkara dugaan skandal korupsi PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon melalui jalur konstitusional dan mekanisme pengaduan resmi.
Bagi FORMASI, tujuan utama pengawalan tersebut adalah memastikan adanya kepastian hukum, menjaga akuntabilitas pengelolaan badan usaha milik daerah, serta melindungi kepentingan masyarakat.
“Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa proses hukum. Kami meminta agar perkara ini diusut sampai tuntas. Apabila ditemukan bukti yang cukup, proses sesuai ketentuan. Apabila tidak ditemukan unsur pidana, sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Yang terpenting, jangan sampai perkara ini berlarut-larut tanpa kejelasan,” pungkas Adv. Dr. (C) Qorib, S.H., M.H., CRA.
FORMASI Cirebon menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut dan mendorong aparat penegak hukum menjalankan tugas secara profesional, independen, dan akuntabel.
FORMASI CIREBON
Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi
Adv. Dr. (C) Qorib, S.H., M.H., CRA.
Ketua Umum FORMASI Cirebon
(Eka)



