Kalimashada.com
Cirebon, 24 Juli 2026 - Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) menyatakan keprihatinan serius atas dugaan praktik pemasangan sambungan air ilegal yang terjadi di lingkungan PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon. Dugaan tersebut semakin menguat setelah FORMASI menerima sejumlah dokumen yang patut diduga berkaitan dengan aliran dana kepada pihak tertentu.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, FORMASI menemukan sejumlah bukti transfer dari rekening atas nama Ryaen Erisman kepada rekening atas nama Hendra Chandra Saputra dengan rincian nominal sebagai berikut:
Rp4.000.000;
Rp6.000.000;
Rp10.000.000;
Rp14.000.000;
Rp165.000.000.
Total nilai transaksi yang tampak pada dokumen mencapai Rp199.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah).
Selain bukti transfer, FORMASI juga memperoleh tangkapan layar percakapan elektronik yang memuat kalimat, antara lain:
> "Bapakku tercinta... ada paket ya."
dan
"Sekalian ada untuk transportnya... nyelip."
Menurut FORMASI, dokumen-dokumen tersebut merupakan indikasi awal yang patut ditelusuri oleh aparat penegak hukum. Namun demikian, FORMASI menegaskan bahwa dokumen tersebut belum membuktikan telah terjadi tindak pidana. Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur suap, gratifikasi, penyalahgunaan jabatan, maupun tindak pidana lainnya sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik dan nantinya pengadilan.
FORMASI juga memperoleh informasi bahwa salah seorang pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Cabang PDAM Tirta Jati Suranenggala telah dijatuhi sanksi administratif berupa pencopotan jabatan dan dipindahkan menjadi staf. Menurut FORMASI, sanksi administratif tersebut merupakan ranah internal perusahaan dan tidak menutup kemungkinan adanya proses hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana.
Ketua Umum FORMASI, Qorib, S.H., M.H., menyatakan:
"Masyarakat berhak memperoleh pelayanan air bersih yang bersih pula dari praktik-praktik yang diduga melanggar hukum. Apabila terdapat bukti awal berupa dokumen transaksi keuangan dan informasi lain yang patut didalami, maka aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu."
Sehubungan dengan itu, FORMASI akan melaporkan persoalan ini kepada Polresta Cirebon dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dimiliki agar dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum.
FORMASI mendesak Polresta Cirebon untuk:
1. Menerima dan menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat (DUMAS).
2. Melakukan penyelidikan terhadap dugaan aliran dana yang berkaitan dengan praktik pemasangan sambungan ilegal PDAM.
3. Menelusuri seluruh transaksi keuangan (follow the money) melalui mekanisme hukum yang berlaku.
4. Memeriksa seluruh pihak yang mengetahui atau diduga terkait dengan peristiwa tersebut, baik pada tingkat pelaksana maupun pejabat yang memiliki kewenangan.
5. Menjamin proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai asas praduga tak bersalah.
FORMASI menegaskan bahwa tujuan penyampaian pengaduan ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum, pemberantasan korupsi, dan tata kelola pelayanan publik yang bersih serta akuntabel.
Apabila hasil penyelidikan nantinya menunjukkan tidak terdapat unsur tindak pidana, maka hal tersebut harus dihormati. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti yang cukup, FORMASI berharap proses hukum dapat berjalan secara tegas dan tanpa diskriminasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Qorib, S.H., M.H.
Ketua Umum FORMASI Cirebon
(Eka)
