Kalimashada.com

Aceh Singkil,Sekelompok Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat mendatangi kantor Kejati Aceh Kamis, 24 September 2026 pukul 10.00 Wib. Tentang Soal penanganan dugaan korupsi pengadaan genset TA. 2016 di Aceh Singkil dengan pagu anggaran Rp 2,5 Miliar.
Masdi menyebut daram orasi kedatangan kami ke Kejaksaan Tinggi Aceh bukan la hanya sekedar mencari popularitas akan tetapi kami ingin meminta kepastian hukum kepada Kejati Aceh untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi di kab. Aceh Singkil yaitu pada pengadaan genset tahun 2016 yang saat ini di tangani oleh Kejari Aceh Singkil setelah pelimpahan pada Januari silam tegasnya.
Kami sudah sangat muak dengan jawaban dari pihak Kejari Aceh Singkil yang selalu memberikan jawaban Normatif untuk para demonstran, sudah dua kali kami melakukan aksi unjukrasa di depan Kejari Aceh Singkil namun hasilnya Nihil (tidak ada) penanganan kasus tersebut masih berjalan di tempat di tahap penyelidikan, sambungnya.
Ia juga menyebutkan kedatangan GPPM ke Kejaksaan Tinggi Aceh ini merupakan bentuk dari kontrol sosial kami agar kab. Aceh Singkil bebas dari tikus yang merayap leluasa.
Mereka juga menyentil kasus dugaan korupsi pengadaan sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Singkil Rp. 1.7 Miliar yang di peruntukan oleh korban banjir yang saat ini juga di tangani kejaksaan negeri Aceh Singkil dan masih berjalan di tempat pada tahap penyidikan.
Tidak selang berapa lama pihak dari Kejaksaan Tinggi Aceh kasi Intel 1 dan kasi Intel 2 mendatangi massa aksi dengan maksud untuk berdialog.
Pihak Kejati Aceh memastikan kasus ini tetap berjalan dan kami akan terus meminta perkembangan dan menyurati sesuai dengan SOP instansi.
Namun, Masdi terus menegaskan pihaknya akan kembali lagi 2 Minggu kedepan apabila tidak ada perkembangan dalam penanganan dua kasus dugaan korupsi yaitu Generator Set (Genset) Tahun 2016 Pagu Rp. 2.5 Miliar pada Dinas Kesehatan dan Pengadaan Seragam sekolah korban banjir Rp. 1.7 miliar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Singkil tahun 2025 bersumber dari dana BTT (Banpres) tutupnya.
Tuntutan
1. Mendesak Kejati Aceh mengambil alih kembali penanganan dugaan korupsi pengadaan genset senilai Rp2,5 miliar tahun anggaran 2016 dari Kejari Aceh Singkil yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
2. meminta Kejati Aceh melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara di Kejari Aceh Singkil.
3. Apabila tuntutan tersebut tidak di tindaklanjuti, GPPM juga menyatakan akan membawa dan melaporkan persoalan itu ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.
(Rahman Pohan)



