Kalimashada.com
Cirebon, Senin 24 Agustus 2026
Kehilangan Dokumen Kependudukan, Warga Pilih Tempuh Jalur Resmi untuk Mendapatkan Pengganti
CIREBON — Kehilangan dokumen kependudukan bukan perkara sepele. Selain berisiko disalahgunakan, warga yang kehilangan KTP maupun dokumen penting lainnya harus kembali mengurus administrasi agar mendapatkan dokumen pengganti.
Hal tersebut dialami Eka Gunawan, warga wilayah Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 10.05 WIB, Eka mendatangi Polsek Kesambi, Polres Cirebon Kota untuk membuat laporan kehilangan dokumen kependudukan.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat Penting Model C-1 yang diterbitkan Polsek Kesambi, terdapat dua dokumen yang dilaporkan hilang, yakni satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan satu Kartu Identitas Anak (KIA).
Dalam laporan tersebut disebutkan, lokasi kehilangan berada di wilayah Kota Cirebon.
Kehilangan diketahui pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 09.30 WIB.
Laporan kehilangan tersebut kemudian diterima dan dicatat secara resmi oleh pihak kepolisian pada 24 Agustus 2026. Surat laporan itu ditandatangani pelapor dan pejabat kepolisian yang berwenang di Polsek Kesambi.
Langkah pelaporan ini menjadi penting karena surat keterangan kehilangan dari kepolisian dapat digunakan sebagai salah satu dokumen pendukung untuk mengurus kembali barang atau dokumen yang hilang.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak menganggap remeh kehilangan dokumen kependudukan. KTP dan KIA merupakan dokumen penting yang berkaitan dengan berbagai kebutuhan administrasi masyarakat.
Di tengah semakin berkembangnya sistem administrasi kependudukan berbasis digital, masyarakat tetap membutuhkan pelayanan yang sederhana, cepat, jelas, dan tidak berbelit-belit, khususnya ketika menghadapi persoalan kehilangan dokumen.
Jangan sampai warga yang sudah kehilangan dokumen justru harus menghadapi persoalan baru karena proses pengurusannya terlalu rumit.
Masyarakat berharap seluruh instansi terkait dapat memberikan pelayanan yang benar-benar memudahkan, termasuk memberikan informasi yang jelas mengenai tahapan, persyaratan, serta solusi apabila warga mengalami kendala dalam proses administrasi.
Dokumen hilang sudah cukup membuat warga panik. Jangan sampai proses untuk mendapatkannya kembali malah membuat masyarakat semakin pusing.(Eka)



