Kalimashada.com
CIREBON, 2 NOVEMBER 2026 — Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon kembali menjadi sorotan. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) BARA GUNUNG JATI Cirebon secara tegas menyampaikan pernyataan sikap dan mendesak aparat penegak hukum agar tidak membiarkan perkara tersebut berjalan tanpa kepastian hukum.
LKBH BARA GUNUNG JATI menilai, persoalan dugaan korupsi di perusahaan milik daerah bukan perkara sepele.
Kasus ini menyangkut tata kelola keuangan, transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset daerah dan penegakan hukum.
Direktur LKBH BARA GUNUNG JATI Cirebon, Kad lani (KADLANI), menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar kabar pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen yang terus bergulir tanpa kejelasan perkembangan penanganan perkara.
Berdasarkan informasi yang menjadi perhatian lembaganya, sejumlah saksi disebut telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dokumen serta barang bukti juga dikabarkan telah dikumpulkan dalam proses penyidikan.
Atas perkembangan tersebut, LKBH BARA GUNUNG JATI mempertanyakan sejauh mana hasil penyidikan telah ditindaklanjuti.
"KURANG APA LAGI? PUBLIK MENUNGGU KETEGASAN APARAT PENEGAK HUKUM!"
Pihaknya mendesak Satreskrim Polresta Cirebon segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hasil penyidikan.
Apabila alat bukti yang sah telah mencukupi dan persyaratan hukum terpenuhi, penyidik diminta segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut LKBH BARA GUNUNG JATI, proses penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan saksi maupun pengumpulan dokumen. Penyidikan harus memiliki arah, perkembangan, dan kepastian yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
JANGAN SAMPAI PENANGANAN KASUS DUGAAN KORUPSI TERKESAN BERLARUT-LARUT!
Selain mendesak Polresta Cirebon, LKBH BARA GUNUNG JATI juga meminta Kapolresta Cirebon memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut.
Pengawasan internal diperlukan agar jajaran penyidik dapat bekerja secara profesional, objektif, independen, dan transparan.
Tidak berhenti di situ, lembaga tersebut secara khusus mendesak Kapolda Jawa Barat turun tangan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penanganan perkara dugaan korupsi Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon.
Langkah pengawasan dinilai penting untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai aturan serta terhindar dari kemungkinan intervensi, hambatan, maupun kepentingan pihak-pihak tertentu.
LKBH BARA GUNUNG JATI juga mengingatkan agar tidak muncul perlakuan istimewa terhadap siapa pun hanya karena jabatan, kedudukan, kekuasaan, ataupun hubungan kepentingan.
"JANGAN SAMPAI ADA OKNUM YANG BERMAIN DALAM PROSES PENEGAKAN HUKUM! HUKUM HARUS BERDIRI TEGAK, BUKAN TUNDUK KEPADA KEKUASAAN ATAU KEPENTINGAN TERTENTU," menjadi penegasan sikap lembaga tersebut.
LKBH BARA GUNUNG JATI menegaskan bahwa pernyataan sikap ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan kontrol sosial terhadap penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Cirebon.
Pihaknya menyatakan tidak ingin dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah dibiarkan tanpa kejelasan. Namun, seluruh proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan berlandaskan alat bukti yang sah.
Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara, sementara aparat penegak hukum berkewajiban memberikan kepastian melalui proses penyidikan yang profesional dan akuntabel.
PESAN TEGAS LKBH BARA GUNUNG JATI: JANGAN BIARKAN PUBLIK TERUS MENUNGGU. JIKA ALAT BUKTI SUDAH CUKUP, PROSES HUKUM HARUS DILANJUTKAN SESUAI KETENTUAN. JIKA BELUM, SAMPAIKAN PERKEMBANGANNYA SECARA PROPORSIONAL. SUPREMASI HUKUM TIDAK BOLEH KALAH OLEH KEPENTINGAN SIAPA PUN.
Pernyataan sikap tersebut ditutup dengan komitmen LKBH BARA GUNUNG JATI Cirebon untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan mengawal supremasi hukum serta pemberantasan tindak pidana korupsi.
(Eka)



