Kalimashada.com

Cirebon, Rabu (26/8/2026). Tradisi yang menjadi salah satu rangkaian penting dalam peringatan Maulid Nabi tersebut menarik perhatian masyarakat dari berbagai daerah.

Warga berdatangan bukan hanya dari Kota dan Kabupaten Cirebon, tetapi juga dari wilayah Kuningan, Majalengka, Indramayu serta berbagai daerah di Indonesia.
Sejumlah tamu undangan dari luar negeri juga disebut turut hadir dalam momentum budaya dan keagamaan tersebut.
Namun, di tengah antusiasme masyarakat dan besarnya perhatian publik terhadap tradisi Panjang Jimat, muncul persoalan yang patut menjadi perhatian. Awak media yang hendak menjalankan tugas jurnalistik di lapangan mengaku tidak dapat melakukan peliputan secara leluasa karena adanya ketentuan penggunaan kartu atau tanda khusus dari panitia.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan: ketika sebuah kegiatan memiliki nilai budaya, sejarah, dan kepentingan publik yang begitu besar, mengapa akses awak media untuk menjalankan fungsi peliputan justru dibatasi?
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa yang boleh masuk dan siapa yang tidak.
Lebih jauh, pembatasan akses peliputan menyangkut ruang kerja pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Apalagi Panjang Jimat merupakan tradisi yang menjadi bagian dari identitas budaya Cirebon dan mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Awak media tentu memahami bahwa panitia memiliki kewenangan untuk mengatur keamanan, ketertiban, serta mekanisme akses di lokasi kegiatan. Namun, mekanisme tersebut idealnya disampaikan secara jelas, terbuka, dan tidak menghambat kerja jurnalistik yang dilakukan secara profesional.
Jika memang terdapat persyaratan khusus bagi wartawan untuk melakukan peliputan, pertanyaannya sederhana: siapa yang menerbitkan kartu tersebut, bagaimana mekanisme mendapatkannya, dan apa dasar aturan pembatasan akses peliputan tersebut?
Kejelasan diperlukan agar tidak muncul kesan bahwa kegiatan publik yang menjadi perhatian masyarakat justru menciptakan sekat antara penyelenggara dan insan pers.
Media bukan datang untuk mengganggu jalannya prosesi. Media datang untuk menjalankan fungsi jurnalistik: menginformasikan, mendokumentasikan, sekaligus menjadi jembatan antara peristiwa dan masyarakat yang tidak dapat hadir secara langsung.
Karena itu, persoalan akses peliputan Panjang Jimat di Keraton Kasepuhan Cirebon patut menjadi evaluasi bersama. Tradisi boleh dijaga, ketertiban wajib ditegakkan, tetapi ruang bagi pers untuk bekerja secara profesional juga semestinya dihormati.
Jangan sampai sebuah tradisi yang diwariskan untuk menjaga nilai sejarah dan kebudayaan justru meninggalkan kesan bahwa informasi tentangnya hanya boleh diketahui oleh mereka yang memiliki kartu akses.
Masyarakat berhak mendapatkan informasi, sementara wartawan berhak menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan yang berlaku.
Transparansi dan komunikasi yang baik antara panitia, pemerintah, pihak keraton, dan insan pers menjadi kunci agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada pelaksanaan berikutnya.
(Team)



