Kalimashada.com
Kota Cirebon | 20 Juli 2026,Pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Cirebon kembali menjadi sorotan. Publik mempertanyakan konsistensi penerapan mekanisme pelayanan informasi terhadap seluruh Sekolah Dasar (SD) Negeri yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Cirebon.
Persoalan ini dinilai bukan sekadar masalah administratif, melainkan menyangkut kepastian hukum serta pemenuhan hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi publik sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Ketua Komisi Informasi: SD Negeri Adalah UPT Dinas Pendidikan
Ketua Komisi Informasi (KI) Kota Cirebon, Agung, menjelaskan bahwa seluruh SD Negeri merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas Pendidikan Kota Cirebon.
Karena itu, menurutnya, setiap permohonan informasi publik mengenai SD Negeri semestinya diajukan melalui Dinas Pendidikan sebagai badan publik induk, bukan kepada masing-masing sekolah.
Penjelasan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, yang mengatur bahwa pelayanan informasi terhadap UPT dipusatkan pada perangkat daerah induknya.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi perangkat daerah lain yang memiliki UPT, seperti Dinas Kesehatan maupun Dinas PUPR.
Pemohon Menggunakan Hak Konstitusional Sesuai Aturan
Berpedoman pada Perwali tersebut, Cahyo Raharjo pada 17 Juli 2026 mengajukan permohonan informasi publik kepada Dinas Pendidikan Kota Cirebon terkait sejumlah data dan dokumen mengenai SD Negeri.
Langkah tersebut dilakukan karena berdasarkan ketentuan Perwali Nomor 22 Tahun 2024, pelayanan informasi terhadap UPT dilaksanakan melalui perangkat daerah induknya.
Kadiskominfo Perkuat Penjelasan
Secara terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cirebon, Maulana, juga menegaskan bahwa pelayanan informasi publik mengacu pada Perwali Nomor 22 Tahun 2024.
Menurutnya, pelayanan informasi terhadap UPT, termasuk SD Negeri, berada di bawah koordinasi Dinas Pendidikan sebagai badan publik induk.
Pengalaman Pemohon Justru Berbeda
Meski demikian, fakta yang dialami pemohon informasi dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan ketentuan tersebut.
Cahyo Raharjo, yang juga Penasehat Fast Respon dan penggiat masyarakat antikorupsi, mengaku sebelumnya justru diarahkan untuk mengajukan permohonan informasi langsung kepada masing-masing sekolah.
"Sebelumnya saya pernah mengajukan permohonan informasi publik dan hingga kini masih berproses dalam sengketa informasi di Komisi Informasi Kota Cirebon. Saat meminta arahan ke Dinas Pendidikan, Sekretaris Dinas Handi Priyanto menyampaikan agar seluruh urusan terkait sekolah diajukan langsung ke sekolah masing-masing. Hal itu juga dipertegas oleh ajudannya."
Menurut Cahyo, kondisi tersebut menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
"Sekarang justru dijelaskan bahwa seluruh permohonan informasi harus melalui Dinas Pendidikan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum dan keseragaman pelayanan, bukan perbedaan penafsiran."
Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Semakin Mempertegas
Pengaturan mengenai pelayanan informasi publik juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 2 Februari 2026 dan menggantikan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017.
Peraturan tersebut menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyelenggarakan pelayanan informasi melalui PPID sesuai kewenangannya, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.
Sekretaris Dinas Mengaku Masih Mempelajari Perwali
Saat dikonfirmasi media ini, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Handi Priyanto, menyatakan bahwa dirinya masih mempelajari Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 22 Tahun 2024.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian publik mengingat Perwali tersebut telah berlaku sebagai pedoman resmi Pemerintah Kota Cirebon sejak beberapa tahun lalu.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai implementasi dan pemahaman regulasi tersebut di lingkungan PPID Pelaksana Dinas Pendidikan.
Publik Pertanyakan Konsistensi Pelayanan
Perbedaan antara ketentuan dalam Perwali, penjelasan Ketua Komisi Informasi, keterangan Kepala Dinas Kominfo, serta pengalaman yang dialami pemohon informasi memunculkan sejumlah pertanyaan.
Apabila seluruh SD Negeri merupakan UPT Dinas Pendidikan, mengapa sebelumnya masih terdapat masyarakat yang diarahkan mengajukan permohonan informasi langsung kepada masing-masing sekolah?
Apakah telah terjadi perubahan mekanisme pelayanan, ataukah terdapat perbedaan pemahaman dalam penerapan regulasi?
Pertanyaan tersebut dinilai penting demi menjamin kepastian hukum serta kesamaan pelayanan kepada seluruh masyarakat.
Publik Menunggu Penjelasan Resmi
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Cirebon segera memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme pelayanan informasi publik yang berlaku.
Apabila seluruh SD Negeri merupakan UPT Dinas Pendidikan sebagaimana dijelaskan Ketua KI dan Kepala Dinas Kominfo, maka pelayanan informasi seharusnya dilakukan melalui satu pintu di Dinas Pendidikan.
Sebaliknya, apabila terdapat mekanisme lain, dasar hukum dan prosedurnya perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan perbedaan perlakuan maupun kebingungan di tengah masyarakat.
Kepastian tersebut dinilai penting agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik terlindungi secara optimal sesuai amanat peraturan perundang-undangan.



