Kalimashada.com
KOTA CIREBON — (29/10/2026),
Pekerjaan pembuatan saluran air atau Drainase di Jalan Gunung Lawu, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, menjadi sorotan setelah dokumentasi lapangan memperlihatkan aktivitas pengerjaan saluran di tepi jalan. Dalam dokumentasi yang diambil pada 3 Oktober 2026, papan informasi proyek tidak terlihat pada area pekerjaan yang terekam.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi kepada masyarakat. Pasalnya, papan informasi proyek merupakan salah satu sarana penting agar warga dapat mengetahui sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, waktu pengerjaan, serta instansi penanggung jawab kegiatan.
JANGAN BIARKAN PEKERJAAN PUBLIK BERJALAN TANPA KEJELASAN
Pembangunan saluran air memang dibutuhkan untuk mendukung kelancaran drainase dan mengurangi risiko genangan. Namun, kebutuhan infrastruktur tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pekerjaan.
Masyarakat berhak mengetahui proyek apa yang sedang dikerjakan di lingkungan mereka, berapa anggaran yang digunakan, siapa pelaksananya, dan ke mana harus menyampaikan pengaduan apabila ditemukan dugaan penyimpangan.
Apabila pekerjaan tersebut merupakan proyek pemerintah yang diwajibkan memasang papan informasi berdasarkan ketentuan yang berlaku, pihak pelaksana dan instansi terkait perlu memastikan kewajiban itu dipenuhi.
DINAS TERKAIT DIMINTA TURUN KE LAPANGAN
Pihak dinas atau instansi yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut perlu segera melakukan pengecekan langsung.
Pemeriksaan diharapkan mencakup kejelasan identitas proyek, sumber pendanaan, kesesuaian spesifikasi teknis, kualitas hasil pekerjaan, serta penerapan keselamatan kerja.
Selain itu, pihak pelaksana perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai identitas dan status pekerjaan tersebut. Langkah ini penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai nama kontraktor, nilai anggaran, sumber pendanaan, dan instansi penanggung jawab pekerjaan belum diperoleh. Belum terlihatnya papan proyek dalam dokumentasi lapangan juga belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.
Karena itu, klarifikasi dari pihak terkait tetap diperlukan demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
TRANSPARANSI BUKAN SEKADAR FORMALITAS
Pekerjaan infrastruktur yang menggunakan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat tidak cukup hanya melihat saluran air dibangun, tetapi juga berhak memperoleh kejelasan mengenai proses, pembiayaan, dan kualitas hasil pekerjaan.
Pihak terkait diharapkan segera memberikan penjelasan agar pekerjaan pembuatan saluran air di Jalan Gunung Lawu, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, tidak menyisakan tanda tanya.
(Eka)



