Kalimashada.com
ACEH SINGKIL — Himpunan Organisasi Muslim Aceh Singkil (HOMAS) menyampaikan kecaman keras atas dugaan penganiayaan dan intimidasi oleh oknum aparat kepolisian terhadap santriwati di Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur'an, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Berdasarkan Surat Edaran Resmi Yayasan Dakwah & Sosial Al-Mukmin Nomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026 serta keterangan korban, penggerebekan yang terjadi pada Kamis (29/10/2026) pukul 03.20 WIB tersebut dinilai penuh dengan tindakan tidak manusiawi dan melanggar hukum.
Suasana mencekam terjadi saat 12 santriwati (berusia 10–16 tahun) dan 4 ustazah yang tengah tertidur pulas dikejutkan oleh kedatangan personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Brimob bersenjata laras panjang. Aparat diduga mendobrak pintu hingga hampir hancur tanpa menunjukkan surat perintah yang sah.
Dalam penggerebekan tersebut, santriwati yang belum mengenakan jilbab dilaporkan ditarik secara paksa, dipaksa memperlihatkan rambut, hingga ditodong senjata laras panjang. Seorang santriwati di ruang belakang dipaksa tiarap, tubuhnya dibolak-balik, dan wajahnya dicengkeram sembari dibentak di bawah ancaman senjata.
Tidak hanya itu, dua balita berusia 3 dan 5 tahun turut digiring ke Polsek Mojolaban tanpa pendampingan wali maupun kuasa hukum, serta baru diberikan makanan pada sore hari.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, polisi tidak menemukan bukti keterlibatan para santriwati maupun pengasuh dalam kasus pembakaran warung mi babi di Sukoharjo yang menjadi latar belakang penggerebekan tersebut. Selain itu, aparat diduga menyita barang pribadi dan inventaris pondok senilai Rp50 juta—seperti ponsel, uang tabungan, emas, sepeda motor ustazah, hingga peralatan ekstrakurikuler—tanpa dilengkapi surat penyitaan resmi.
Ketua Umum HOMAS sekaligus Pimpinan Pesantren Al-Hafidz Rizqullah, Hambalisyah Sinaga, menyampaikan kekecewaan mendalam dan mengutuk keras aksi tersebut.
"Ini bukan penegakan hukum, ini teror dan penghianatan! Ini penghinaan terhadap dunia pesantren. Santriwati usia 10 tahun diperlakukan seperti teroris jam setengah 4 pagi, ditodong senjata, jilbabnya ditarik. Ini pelecehan yang sangat biadab dan tak bermoral dari oknum penegak hukum," tegas Hambali dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
Menanggapi insiden tersebut, HOMAS menyampaikan beberapa tuntutan mendesak kepada lembaga terkait:
1. Kompolnas RI: Meminta pemecatan terhadap oknum pelaku serta pemeriksaan terhadap Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Sukoharjo selaku penanggung jawab operasi.
2. Ombudsman RI: Mengusut dugaan maladministrasi berat dan abuse of power dalam proses penggerebekan serta penyitaan barang.
3. KPAI & Komnas Perempuan: Memberikan perlindungan hukum, pendampingan psikologis, dan pemulihan trauma bagi 12 santriwati di bawah umur.
HOMAS juga mendesak pengembalian seluruh aset dan barang milik pesantren serta santri yang disita, pemulihan kondisi psikologis korban, dan pemulihan marwah dunia pesantren secara menyeluruh.
(Maksum)



