Kalimashada.com
ACEH SINGKIL — Pernyataan Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, S.H., mengenai capaian tiga tahun Program Sustainable Living Village (SLV) periode 2023–2026 yang mengklaim keberhasilan di bidang kesejahteraan dan pelestarian lingkungan, dinilai perlu diuji secara terbuka berdasarkan data dan fakta di lapangan.
Tokoh pemuda Aceh Singkil, Aidil Syahputra, menegaskan bahwa narasi keberhasilan pembangunan berkelanjutan tidak boleh berhenti pada forum ekspose, pidato pejabat, maupun laporan administratif belakangan ini. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana program tersebut benar-benar memberikan dampak nyata.
"Jangan sampai kita terlalu sibuk berbicara tentang keberhasilan program dan pelestarian lingkungan di ruang rapat, sementara masyarakat masih menunggu penyelesaian konflik lahan dan kejelasan penanganan laporan perusakan hutan. Pertanyaannya sederhana: di mana bukti konkret keberhasilan itu?" tegas Aidil, Kamis (22/10/2026).
Persoalan Kemiskinan Masih Menjadi Catatan
Aidil menyoroti data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Aceh. Angka kemiskinan di Kabupaten Aceh Singkil pada 2025 tercatat sebesar 17,07 persen (sekitar 22,51 ribu jiwa). Meski mengalami penurunan dari tahun 2024 yang mencapai 19,06 persen, angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan kesejahteraan warga masih menjadi pekerjaan rumah serius.
"Kita mengakui angka kemiskinan mengalami penurunan. Namun, masih ada puluhan ribu penduduk yang tergolong miskin. Seberapa besar kontribusi program seperti SLV terhadap perubahan ini? Publik berhak mendapatkan penjelasan berbasis data sebelum dan sesudah program berjalan," ujarnya.
Soroti Konflik Agraria dan Penegakan Hukum Lingkungan
Selain masalah ekonomi, Aidil juga menyoroti kejelasan penegakan hukum terkait dugaan perambahan kawasan hutan dan pembukaan lahan secara masif di Aceh Singkil. Ia mengingatkan agar laporan-laporan perusakan lingkungan yang pernah diajukan masyarakat ditangani secara transparan dan profesional oleh pihak berwenang.
Di sisi lain, konflik agraria antara warga dan perusahaan kelapa sawit—seperti sengketa lahan antara Kelompok Tani Sejahtera dengan PT Delima Makmur, serta tuntutan lahan plasma 30 persen warga Kota Baharu dinilai harus masuk dalam perhatian evaluasi pembangunan berkelanjutan.
"Jangan hanya berbicara tentang perkebunan berkelanjutan, tetapi persoalan mendasar antara masyarakat dan perusahaan dibiarkan berlarut-larut. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan penanganan yang adil," kata Aidil.
Ajukan 5 Tuntutan Terbuka
Atas dasar dinamika tersebut, Aidil menyampaikan lima tuntutan terbuka kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan konsorsium SLV:
1. Mempublikasikan laporan lengkap capaian SLV 2023–2026, termasuk penggunaan anggaran dan hasil evaluasi independen.
2. Menyajikan data pembanding dampak program terhadap peningkatan pendapatan masyarakat secara transparan.
3. Membuka secara rinci perkembangan penanganan laporan dugaan perambahan hutan dan pembukaan lahan sesuai kewenangan instansi.
4. Menyusun peta jalan (roadmap) penyelesaian konflik agraria dengan perusahaan sawit secara adil dan terukur.
5. Melibatkan masyarakat dan pemuda secara aktif dalam evaluasi kebijakan, bukan sekadar pelengkap kegiatan seremonial.
Ia menambahkan, kritikan ini disampaikan bukan untuk menolak program pembangunan, melainkan mendorong akuntabilitas publik agar keberhasilan tidak hanya diukur dari presentasi di atas kertas.
(Maksum)



