Kalimashada.com

CIREBON – Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon menegaskan bahwa pelantikan HCS sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon tidak boleh memengaruhi proses penegakan hukum atas laporan dugaan skandal korupsi di lingkungan PDAM Tirta Jati.

FORMASI menilai, pelantikan dalam jabatan strategis di lingkungan BUMD tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum seseorang apabila terdapat dugaan tindak pidana yang sedang dilaporkan dan ditangani aparat penegak hukum.

Ketua Umum FORMASI Cirebon, Adv. Dr. (C) Qorib, SH., MH., CME., CRA., menegaskan bahwa pihaknya percaya Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Cirebon tetap bekerja secara profesional, independen, dan objektif tanpa terpengaruh oleh jabatan maupun kekuatan politik mana pun.

"Pelantikan HCS sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Jati merupakan kewenangan pemerintah daerah. Namun, persoalan hukum adalah ranah aparat penegak hukum. Keduanya tidak boleh dicampuradukkan. Kami percaya penyidik Tipidkor Polresta Cirebon tetap tegak lurus dan tidak akan terpengaruh oleh pelantikan tersebut," tegas Qorib.

Menurut FORMASI, jabatan Direktur Utama BUMD merupakan amanah publik yang harus dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Jabatan tersebut bukanlah bentuk kekebalan hukum ataupun alasan untuk memperoleh perlakuan istimewa di hadapan hukum.

FORMASI juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap proses penanganan perkara dugaan skandal korupsi PDAM Tirta Jati. Pihaknya meminta agar pengawasan dari Polda Jawa Barat dan Mabes Polri, sebagaimana menjadi perhatian FORMASI, dapat memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum dan bebas dari intervensi.

"Kami tidak ingin muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa ketika seseorang yang berstatus terlapor kemudian menduduki jabatan strategis, proses hukum menjadi melemah atau kehilangan arah. Penanganan perkara harus tetap berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan perundang-undangan," lanjutnya.

Lebih jauh, FORMASI mendesak Penyidik Tipidkor Polresta Cirebon untuk mengusut secara menyeluruh setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PDAM Tirta Jati, termasuk apabila ditemukan keterlibatan pihak-pihak lain.

FORMASI juga meminta Kapolda Jawa Barat dan Kapolri melalui Mabes Polri untuk memastikan mekanisme pengawasan berjalan secara proporsional sehingga tidak ada pihak yang dapat mengintervensi proses penegakan hukum.

Qorib menegaskan bahwa FORMASI Cirebon akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut sampai diperoleh kepastian hukum.

"Jangan sampai jabatan menjadi tameng hukum. Siapa pun orangnya, apa pun jabatannya, apabila terdapat bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami ingin membuktikan bahwa supremasi hukum tetap berdiri di atas kepentingan kekuasaan," tandasnya.

FORMASI CIREBON MENEGASKAN: PELANTIKAN BOLEH BERJALAN, TETAPI PROSES HUKUM JANGAN SAMPAI BERHENTI!

JABATAN BUKAN TAMENG HUKUM. PENYIDIK TIPIDKOR POLRESTA CIREBON HARUS TETAP TEGAK LURUS!

Adv. Dr. (C) Qorib, SH., MH., CME., CRA.

Ketua Umum FORMASI Cirebon

(Eka)

Kalimashada.com
TopikCirebon